Menggagas Era Pajak Berkeadilan,
Melindungi Kaum Lemah
Fatwa monumental dari Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia yang mengubah paradigma perpajakan nasional berbasis nilai-nilai Islam dan keadilan sosial.
Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada 20–23 November 2025 menghasilkan sebuah fatwa monumental: Pajak Berkeadilan. Fatwa ini secara tegas mengharamkan pengenaan pajak atas kebutuhan pokok rakyat kecil, menetapkan batas nisab sebagai syarat wajib pajak, mengusulkan zakat sebagai pengurang pajak, dan menuntut akuntabilitas negara. Keputusan ini langsung memicu diskusi nasional serta respons cepat dari otoritas fiskal.
Latar Belakang dan Konteks
Munas XI MUI merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi yang mempertemukan para ulama, cendekiawan, dan pemimpin Islam dari seluruh Indonesia. Dalam forum ini, Komisi Fatwa membahas dan menetapkan enam fatwa strategis, salah satunya mengenai Pajak Berkeadilan.
Sebelumnya, MUI menerima banyak masukan dari masyarakat serta kementerian dan lembaga terkait keresahan akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil dan membebani rakyat kecil. Wacana perluasan objek PPN pada barang kebutuhan pokok turut memperkuat urgensi lahirnya panduan moral ini.
Sabtu, 22 November 2025 — Sidang Komisi Fatwa Munas XI MUI, Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Fatwa dibacakan oleh Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh.
Isi Fatwa: 6 Pilar Pajak Berkeadilan
Fatwa ini terdiri dari enam ketentuan hukum utama yang berlandaskan hierarki kebutuhan dalam fikih Islam (dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat) serta prinsip keadilan distributif.
Negara hanya boleh memungut pajak penghasilan dari warga yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nisab zakat mal: 85 gram emas. Ketentuan ini dapat menjadi acuan batas PTKP yang baru.
Pajak hanya boleh dikenakan pada harta produktif serta kebutuhan hajiyat dan tahsiniyat. Kebutuhan primer (dharuriyat) dilarang keras dipajaki.
Barang kebutuhan primer seperti beras, telur, dan sembako tidak boleh dibebani pajak apapun. Ini merupakan perlindungan langsung terhadap daya beli rakyat kecil.
Hunian pribadi non-komersial tidak layak dikenakan PBB tahunan. Rumah tinggal bukan aset produktif komersial, sehingga pengenaan pajak berulang bertentangan dengan keadilan.
Umat Islam yang telah menunaikan zakat berhak atas pengurangan kewajiban pajak (tax credit). Mencegah beban ganda dan mengakui kontribusi keagamaan dalam sistem fiskal.
Pajak rakyat adalah titipan yang harus dikelola dengan jujur, profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum oleh para ulil amri.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak."
Mengapa Fatwa Ini Penting?
Fatwa ini hadir sebagai respons terhadap kebijakan fiskal yang kerap mengabaikan prinsip keadilan. Dengan menetapkan standar nisab dan mengkategorikan objek pajak berdasarkan hierarki kebutuhan dalam fikih, MUI memberikan panduan moral dan spiritual yang kuat bagi penyusunan kebijakan perpajakan nasional.
- Melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari pajak yang tidak adil.
- Meningkatkan kepatuhan pajak sukarela karena rasa keadilan dan kepercayaan.
- Mendorong reformasi regulasi PBB-P2 di tingkat daerah seluruh Indonesia.
- Memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal negara dan nilai-nilai keagamaan.
- Membuka jalan bagi integrasi sistem zakat dan pajak yang lebih bermakna.
- Memberikan legitimasi moral bagi revisi undang-undang perpajakan nasional.
Respons Pemerintah & Otoritas Pajak
Menyambut baik fatwa dan memberikan klarifikasi bahwa PBB-P2 sepenuhnya kewenangan daerah (UU No.28/2009). Pemerintah pusat hanya kelola PBB sektor tambang, hutan, dan perikanan. Menegaskan PPN sembako sudah 0% sesuai UU HPP.
Puncak dialog konstruktif: kesepakatan gugus tugas bersama untuk mengawal penyempurnaan sistem perpajakan nasional agar lebih berkeadilan dan mengadopsi rekomendasi fatwa sebagai panduan etika kebijakan.
Secara terbuka mendukung fatwa dan mendesak pemerintah segera mengimplementasikannya. Secara khusus menyoroti perlunya membebaskan lembaga pendidikan nirlaba seperti pesantren dari beban PBB sebagai bentuk pengakuan peran sosialnya.
Barang kebutuhan pokok masyarakat telah dikenakan tarif PPN 0% (dibebaskan) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga substansi fatwa terkait poin ini sebenarnya sudah sejalan dengan regulasi yang berlaku. DJP berkomitmen terus menjalin komunikasi (tabayyun) dengan MUI.
Tantangan & Jalan ke Depan
Meskipun fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara formal, pengaruhnya secara moral dan sosial sangat signifikan. Tantangan terbesar terletak pada harmonisasi antara tuntutan target penerimaan APBN dengan semangat keadilan yang diusung fatwa.
Pemerintah daerah perlu mengevaluasi kebijakan tarif dan dasar pengenaan PBB untuk hunian non-komersial agar sejalan dengan amanat fatwa.
Perlu perubahan undang-undang perpajakan agar zakat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.
Mengkaji ulang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan standar 85 gram emas yang diusulkan MUI untuk mencerminkan keadilan fiskal.
Memperkuat akuntabilitas pengelolaan pajak, memberantas korupsi fiskal, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.