Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada 20–23 November 2025 menghasilkan sebuah fatwa monumental: Pajak Berkeadilan. Fatwa ini secara tegas mengharamkan pengenaan pajak atas kebutuhan pokok rakyat kecil, menetapkan batas nisab sebagai syarat wajib pajak, mengusulkan zakat sebagai pengurang pajak, dan menuntut akuntabilitas negara. Keputusan ini langsung memicu diskusi nasional serta respons cepat dari otoritas fiskal.

6
Fatwa Strategis Ditetapkan dalam Munas XI
85g
Emas — Batas Nisab Wajib Pajak
0%
PPN Sembako (sudah berlaku sesuai UU HPP)

Latar Belakang dan Konteks

Munas XI MUI merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi yang mempertemukan para ulama, cendekiawan, dan pemimpin Islam dari seluruh Indonesia. Dalam forum ini, Komisi Fatwa membahas dan menetapkan enam fatwa strategis, salah satunya mengenai Pajak Berkeadilan.

Sebelumnya, MUI menerima banyak masukan dari masyarakat serta kementerian dan lembaga terkait keresahan akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil dan membebani rakyat kecil. Wacana perluasan objek PPN pada barang kebutuhan pokok turut memperkuat urgensi lahirnya panduan moral ini.

Momen Penetapan Fatwa

Sabtu, 22 November 2025 — Sidang Komisi Fatwa Munas XI MUI, Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Fatwa dibacakan oleh Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh.

Isi Fatwa: 6 Pilar Pajak Berkeadilan

Fatwa ini terdiri dari enam ketentuan hukum utama yang berlandaskan hierarki kebutuhan dalam fikih Islam (dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat) serta prinsip keadilan distributif.

01 Nisab
Pajak Hanya untuk yang Mampu

Negara hanya boleh memungut pajak penghasilan dari warga yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nisab zakat mal: 85 gram emas. Ketentuan ini dapat menjadi acuan batas PTKP yang baru.

02 Haram
Hanya Harta Produktif & Sekunder-Tersier

Pajak hanya boleh dikenakan pada harta produktif serta kebutuhan hajiyat dan tahsiniyat. Kebutuhan primer (dharuriyat) dilarang keras dipajaki.

03 Haram
Sembako Haram Dipajaki

Barang kebutuhan primer seperti beras, telur, dan sembako tidak boleh dibebani pajak apapun. Ini merupakan perlindungan langsung terhadap daya beli rakyat kecil.

04 Haram
Rumah Hunian Bebas PBB Berulang

Hunian pribadi non-komersial tidak layak dikenakan PBB tahunan. Rumah tinggal bukan aset produktif komersial, sehingga pengenaan pajak berulang bertentangan dengan keadilan.

05 Keadilan
Zakat sebagai Pengurang Pajak

Umat Islam yang telah menunaikan zakat berhak atas pengurangan kewajiban pajak (tax credit). Mencegah beban ganda dan mengakui kontribusi keagamaan dalam sistem fiskal.

06 Amanah
Negara Wajib Transparan & Akuntabel

Pajak rakyat adalah titipan yang harus dikelola dengan jujur, profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum oleh para ulil amri.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak."

Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh — Ketua MUI Bidang Fatwa

Mengapa Fatwa Ini Penting?

Fatwa ini hadir sebagai respons terhadap kebijakan fiskal yang kerap mengabaikan prinsip keadilan. Dengan menetapkan standar nisab dan mengkategorikan objek pajak berdasarkan hierarki kebutuhan dalam fikih, MUI memberikan panduan moral dan spiritual yang kuat bagi penyusunan kebijakan perpajakan nasional.

Dampak Potensial Fatwa
  • Melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari pajak yang tidak adil.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak sukarela karena rasa keadilan dan kepercayaan.
  • Mendorong reformasi regulasi PBB-P2 di tingkat daerah seluruh Indonesia.
  • Memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal negara dan nilai-nilai keagamaan.
  • Membuka jalan bagi integrasi sistem zakat dan pajak yang lebih bermakna.
  • Memberikan legitimasi moral bagi revisi undang-undang perpajakan nasional.

Respons Pemerintah & Otoritas Pajak

Bimo Wijayanto
Direktur Jenderal Pajak

Menyambut baik fatwa dan memberikan klarifikasi bahwa PBB-P2 sepenuhnya kewenangan daerah (UU No.28/2009). Pemerintah pusat hanya kelola PBB sektor tambang, hutan, dan perikanan. Menegaskan PPN sembako sudah 0% sesuai UU HPP.

Task Force DJP–MUI
Dibentuk Awal Desember 2025

Puncak dialog konstruktif: kesepakatan gugus tugas bersama untuk mengawal penyempurnaan sistem perpajakan nasional agar lebih berkeadilan dan mengadopsi rekomendasi fatwa sebagai panduan etika kebijakan.

Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI

Secara terbuka mendukung fatwa dan mendesak pemerintah segera mengimplementasikannya. Secara khusus menyoroti perlunya membebaskan lembaga pendidikan nirlaba seperti pesantren dari beban PBB sebagai bentuk pengakuan peran sosialnya.

Catatan Teknis DJP

Barang kebutuhan pokok masyarakat telah dikenakan tarif PPN 0% (dibebaskan) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga substansi fatwa terkait poin ini sebenarnya sudah sejalan dengan regulasi yang berlaku. DJP berkomitmen terus menjalin komunikasi (tabayyun) dengan MUI.

Tantangan & Jalan ke Depan

Meskipun fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara formal, pengaruhnya secara moral dan sosial sangat signifikan. Tantangan terbesar terletak pada harmonisasi antara tuntutan target penerimaan APBN dengan semangat keadilan yang diusung fatwa.

Revisi Regulasi PBB-P2

Pemerintah daerah perlu mengevaluasi kebijakan tarif dan dasar pengenaan PBB untuk hunian non-komersial agar sejalan dengan amanat fatwa.

Legislasi Zakat sebagai Tax Credit

Perlu perubahan undang-undang perpajakan agar zakat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.

Penetapan PTKP Berbasis Nisab

Mengkaji ulang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan standar 85 gram emas yang diusulkan MUI untuk mencerminkan keadilan fiskal.

Transparansi & Pemberantasan Mafia Pajak

Memperkuat akuntabilitas pengelolaan pajak, memberantas korupsi fiskal, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

FAQ Seputar Fatwa Pajak MUI

Apakah fatwa MUI berarti umat Islam boleh tidak membayar pajak?
Tidak. MUI tetap menegaskan bahwa warga negara wajib menaati aturan pajak sebagai bentuk tanggung jawab berbangsa dan bernegara, selama pajak dikelola dengan adil dan untuk kemaslahatan umat. Fatwa ini adalah panduan moral, bukan pembenaran untuk penghindaran pajak.
Apakah semua jenis rumah bebas PBB?
Tidak semua. Hanya rumah hunian pribadi non-komersial yang ditempati sendiri. Properti yang disewakan, digunakan untuk usaha, atau merupakan investasi tetap menjadi objek pajak yang sah menurut fatwa ini.
Bagaimana jika seseorang memiliki harta di bawah 85 gram emas?
Menurut fatwa, ia wajib dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan. Negara tidak boleh memungut pajak dari rakyat yang belum mencapai kemampuan finansial minimal tersebut, sesuai prinsip keadilan Islam.
Kapan fatwa ini mulai berlaku dan mengikat?
Fatwa MUI berlaku sejak ditetapkan pada 22 November 2025 dan mengikat secara moral bagi umat Islam. Adapun implementasinya ke dalam hukum positif memerlukan proses legislasi dan kebijakan pemerintah yang tidak bisa terjadi secara instan.
Bagaimana mekanisme zakat sebagai pengurang pajak?
Saat ini, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak (pengurangan penghasilan bruto). MUI mendorong agar ini ditingkatkan menjadi tax credit — pengurang langsung dari jumlah pajak terutang. Ini memerlukan amandemen undang-undang perpajakan dan penguatan integrasi sistem BAZNAS dengan DJP.
Apa perbedaan fatwa ini dengan kebijakan yang sudah ada?
Fatwa ini memberikan landasan moral dan kerangka fikih yang lebih komprehensif. Meski beberapa poin sudah terakomodasi (PPN sembako 0%), beberapa poin lain — seperti PBB hunian non-komersial, PTKP berbasis nisab, dan zakat sebagai tax credit — masih membutuhkan reformasi regulasi yang signifikan.
Sumber Referensi
CNBC Indonesia Kompas.com Republika.co.id Okezone News ANTARA News MUI.or.id Kontan.co.id Bisnis.com IKPI.or.id MPR.go.id