adminduk online terintegrasi
## **RANCANGAN KEPUTUSAN WALI KOTA MADIUN**
### **NOMOR [XXX] TAHUN 2025**
### **TENTANG**
### **PENETAPAN KERANGKA KERJA DAN PEMBENTUKAN TIM ORKESTRASI DATA WALIKOTA (ODW) UNTUK TRANSFORMASI DIGITAL DAN INTEGRASI DATA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS _SINGLE SOURCE OF TRUTH_ SERTA _QUICK WINS_ 90 HARI KOTA MADIUN**
---
### **DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA**
**WALI KOTA MADIUN,**
---
### **Menimbang:**
a. bahwa dalam rangka mengakselerasi terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu, efektif, dan aman guna mendukung visi *Smart City* Kota Madiun, diperlukan percepatan transformasi digitalisasi layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai fondasi utama pelayanan publik;
b. bahwa kompleksitas dan fragmentasi data kependudukan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seringkali menimbulkan inefisiensi, duplikasi data, serta mempersulit perumusan kebijakan yang presisi dan penargetan program yang tepat sasaran;
c. bahwa untuk mengatasi tantangan tersebut dan memastikan data kependudukan menjadi _Single Source of Truth_, diperlukan sebuah kerangka kerja yang sistematis, inovatif, dan terintegrasi, dengan mengadopsi pendekatan tata kelola data yang modern dan berorientasi pada hasil cepat (quick wins);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Kerangka Kerja dan Pembentukan Tim Orkestrasi Data Walikota (ODW) untuk Transformasi Digital dan Integrasi Data Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis _Single Source of Truth_ serta _Quick Wins_ 90 Hari Kota Madiun.
---
### **Mengingat:**
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
7. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor [XX] Tahun [TAHUN] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Madiun.
---
### **MEMUTUSKAN:**
#### **Menetapkan:**
**KEPUTUSAN WALI KOTA MADIUN TENTANG PENETAPAN KERANGKA KERJA DAN PEMBENTUKAN TIM ORKESTRASI DATA WALIKOTA (ODW) UNTUK TRANSFORMASI DIGITAL DAN INTEGRASI DATA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS _SINGLE SOURCE OF TRUTH_ SERTA _QUICK WINS_ 90 HARI KOTA MADIUN.**
---
### **BAB I**
### **KETENTUAN UMUM**
### **Pasal 1**
Dalam Keputusan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. **Administrasi Kependudukan (Adminduk)** adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2. **Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)** adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna.
3. **_Single Source of Truth_** adalah prinsip bahwa semua data yang relevan berasal dari satu sumber otoritatif dan menjadi rujukan utama yang konsisten.
4. **Tim Orkestrasi Data Walikota (Tim ODW)** adalah tim yang dibentuk untuk mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi upaya transformasi digital dan integrasi data di Kota Madiun.
5. **_Palantir Civic Hub_** adalah platform integrasi dan analitik data terpusat yang berfungsi sebagai sistem orkestrasi data di Kota Madiun.
6. **Identitas Kependudukan Digital (IKD)** adalah informasi elektronik yang direkam dan disimpan dalam sistem yang memungkinkan pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. **_Blockchain Log Ledger_** adalah teknologi buku besar terdistribusi yang mencatat transaksi data secara transparan, aman, dan tidak dapat diubah (immutable).
8. **_Quick Wins_** adalah program atau kegiatan yang memberikan hasil nyata dan terukur dalam jangka waktu pendek (90 hari).
---
### **BAB II**
### **PEMBENTUKAN DAN TUJUAN TIM ORKESTRASI DATA WALIKOTA (ODW)**
### **Pasal 2**
(1) Dengan Keputusan Wali Kota ini, dibentuk **Tim Orkestrasi Data Walikota (ODW)**, yang selanjutnya disebut **Tim ODW**.
(2) Tim ODW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan **Tim Percepatan Digitalisasi Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu Kota Madiun.**
### **Pasal 3**
Tim ODW bertujuan untuk:
a. Mewujudkan integrasi data Adminduk dengan data sektoral OPD lainnya secara aman dan _real-time_, menempatkan data Dukcapil sebagai _Single Source of Truth_ untuk semua layanan publik di Kota Madiun;
b. Meningkatkan kualitas, kecepatan, dan akurasi layanan Adminduk yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat melalui digitalisasi menyeluruh;
c. Memanfaatkan data terpadu untuk mendukung analisis prediktif, perumusan kebijakan publik yang berbasis data (Data-Driven Policy), serta penargetan program pembangunan dan bantuan sosial yang lebih presisi;
d. Menjamin keamanan, kerahasiaan, dan kedaulatan data pribadi melalui implementasi standar keamanan siber tertinggi dan teknologi audit yang transparan.
---
### **BAB III**
### **SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS**
### **Pasal 4**
(1) Susunan keanggotaan Tim ODW adalah sebagai berikut:
a. **Pembina** : Wali Kota Madiun;
b. **Penanggung Jawab** : Sekretaris Daerah Kota Madiun;
c. **Ketua Pelaksana** : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. **Wakil Ketua Pelaksana I** : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
e. **Wakil Ketua Pelaksana II** : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda);
f. **Sekretaris** : Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun;
g. **Anggota** :
1. Kepala Dinas Sosial;
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
3. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4. Kepala Dinas Pendidikan;
5. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun;
6. Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kota Madiun;
7. Perwakilan dari Kepolisian Resor Madiun Kota (untuk koordinasi validasi data);
8. Dua (2) orang ahli/pakar independen di bidang teknologi informasi, tata kelola data, dan keamanan siber.
(2) Struktur organisasi Tim ODW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sesuai kebutuhan dan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini.
### **Pasal 5**
Tim ODW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. **Membangun dan Mengoperasikan _Palantir Civic Hub_**: Merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan platform integrasi data terpusat (_Palantir Civic Hub_) yang mampu mengorkestrasi data dari Dukcapil dan seluruh OPD terkait, serta memfasilitasi _Application Programming Interface_ (API) standar untuk interoperabilitas data secara _real-time_ dan aman.
b. **Merumuskan _Data Governance_ dan Regulasi**: Menyusun kebijakan, standar, dan prosedur tata kelola data (termasuk _Master Data Management_, _data quality_, dan _data sharing agreement_) serta merevisi Peraturan Wali Kota yang mendukung prinsip _"Digital First"_ dan _"Once-Only"_ guna menghilangkan birokrasi manual seperti fotokopi legalisir.
c. **Menjamin Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi**: Mengembangkan dan mengimplementasikan arsitektur keamanan siber _Zero-Trust_, melakukan audit keamanan siber secara berkala, serta menerapkan _Blockchain Log Ledger_ pada _Palantir Civic Hub_ untuk memastikan _audit trail_ yang imutable dan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
d. **Mengembangkan _Digital Twin of the Population_**: Membangun representasi digital populasi Kota Madiun dalam _Palantir Civic Hub_ dengan mengintegrasikan data Dukcapil dan data sektoral lainnya untuk analisis mendalam dalam rangka penargetan bantuan sosial, pengentasan kemiskinan, dan perencanaan infrastruktur yang presisi.
e. **Mendorong Literasi dan Inklusi Digital**: Menginisiasi dan mengkoordinasikan program literasi digital yang inklusif dan berkelanjutan bagi aparatur dan masyarakat, khususnya kelompok lansia, disabilitas, dan rentan, untuk memastikan pemerataan akses dan manfaat digitalisasi.
f. **Melaksanakan _Quick Wins_ 90 Hari**: Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program aksi prioritas dalam 90 hari pertama yang memberikan dampak signifikan dan terukur.
---
### **BAB IV**
### **RENCANA AKSI PRIORITAS (QUICK WINS) 90 HARI**
### **Pasal 6**
(1) Tim ODW wajib melaksanakan Rencana Aksi Prioritas dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Keputusan Wali Kota ini ditetapkan, meliputi:
a. **Peluncuran Sistem Percontohan Identitas Digital Mandiri (_Web 3.0 Trial_)**: Mengimplementasikan proyek percontohan Identitas Digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memanfaatkan teknologi _Blockchain_ atau kriptografi untuk layanan verifikasi dokumen tertentu, sebagai tindak lanjut inovatif dari implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
b. **Audit dan Mitigasi Keamanan Siber Menyeluruh**: Melakukan Audit Keamanan Siber (_Penetration Test_ dan _Vulnerability Assessment_) secara menyeluruh pada seluruh sistem digital layanan Adminduk oleh pihak ketiga independen, serta mengimplementasikan kebijakan _Two-Factor Authentication_ (2FA) bagi seluruh petugas operator.
c. **Program Literasi Digital Inklusif (Channel-Blended)**: Melaksanakan Gerakan Pendampingan Digital Nasional (GPDN) terstruktur di tingkat Kelurahan/Desa dengan melibatkan Karang Taruna, PKK, dan relawan teknologi informasi untuk melatih dan mendampingi warga Lansia serta kelompok rentan dalam mengakses layanan digital Adminduk.
d. **Penyusunan Peraturan Wali Kota "Digital First"**: Menyusun dan mengesahkan Peraturan Wali Kota tentang Validasi Dokumen Digital sebagai bukti sah yang setara dengan dokumen fisik, sesuai fungsi autentikasi dan otorisasi IKD (Permendagri No. 72 Tahun 2022), guna mewujudkan prinsip _"Once-Only"_ dan secara bertahap menghilangkan kewajiban fotokopi legalisir dalam proses layanan antar-OPD.
(2) Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Target pencapaian _Quick Wins_ 90 Hari ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini.
---
### **BAB V**
### **PENDANAAN DAN PELAPORAN**
### **Pasal 7**
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim ODW dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 pada pos anggaran OPD terkait, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### **Pasal 8**
(1) Tim ODW wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan Rencana Aksi Prioritas _Quick Wins_ 90 Hari kepada Wali Kota Madiun setiap dua (2) minggu.
(2) Tim ODW wajib menyampaikan laporan hasil kinerja dan capaian secara komprehensif, beserta rekomendasi kebijakan dan rencana aksi lanjutan, kepada Wali Kota Madiun paling lambat pada akhir periode _Quick Wins_ 90 Hari.
(3) Tim ODW wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan dan hasil evaluasi pelaksanaan digitalisasi layanan Adminduk setiap tiga (3) bulan sekali kepada Wali Kota Madiun setelah periode _Quick Wins_ berakhir.
---
### **BAB VI**
### **KETENTUAN PENUTUP**
### **Pasal 9**
Pelaksanaan Keputusan Wali Kota ini akan dievaluasi secara berkala, dan penyesuaian atau perubahan akan dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Madiun yang baru jika diperlukan.
### **Pasal 10**
Dalam rangka percepatan transformasi digital pelayanan publik, Pemerintah Kota Madiun melalui Tim Orkestrasi Data Wali Kota (ODW) mengintegrasikan data dan proses layanan antara:
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai penyedia data kependudukan utama (Single Source of Truth);
b. Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan melalui platform Pecel Tumpang Digital sebagai inovasi pelayanan surat keterangan warga berbasis elektronik; dan
c. Perangkat daerah lain yang menyediakan layanan publik berbasis data kependudukan.
Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Madiun.
---
**Ditetapkan di Madiun**
**Pada tanggal [TANGGAL PENETAPAN, e.g., 29 Oktober 2025]**
**WALI KOTA MADIUN,**
**(ttd)**
**(MAIDI)**
---
**Tembusan:**
1. Ketua DPRD Kota Madiun;
2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (sebagai laporan);
3. Gubernur Jawa Timur (sebagai laporan);
4. Sekretaris Daerah Kota Madiun;
5. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
6. Arsip.
---
### 📎 **LAMPIRAN I: STRUKTUR ORGANISASI TIM ORKESTRASI DATA WALIKOTA (ODW)**
*(Lampiran ini akan berisi bagan/struktur organisasi Tim ODW secara visual, dengan garis komando dan koordinasi yang jelas, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2).)*
---
### 📎 **LAMPIRAN II: INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DAN TARGET QUICK WINS 90 HARI TIM ODW**
| **No.** | **Indikator Kinerja Utama (IKU)** | **Target Awal (Baseline)** | **Target 90 Hari** |
| :------ | :-------------------------------- | :------------------------- | :----------------- |
| 1. | Tingkat Keberhasilan Verifikasi Identitas Digital dalam Proyek Percontohan | 0% | **> 70%** |
| 2. | Jumlah Rekomendasi Audit Keamanan Siber yang Ditindaklanjuti | 0 Rekomendasi | **> 80%** dari Total Rekomendasi |
| 3. | Jumlah Petugas Operator yang Menggunakan 2FA | 0% | **100%** |
| 4. | Jumlah Warga Lansia/Rentan yang Terdampingi Program Literasi Digital | 0 orang | **> 500 orang** |
| 5. | Persentase Layanan Antar-OPD yang Menerima Dokumen Digital tanpa Fotokopi | 0% | **> 60%** |
| 6. | Pengesahan Peraturan Wali Kota tentang Validasi Dokumen Digital | Belum Ada | **Tersusun dan Disahkan** |
| 7. | Indeks Keterpaduan Data (Data Dukcapil, Dinsos, Disnaker dapat diakses via _Palantir Civic Hub_) | 0% | **> 50%** |
| 8. | Persentase Penurunan Kesalahan Data Adminduk (terkait duplikasi/inkonsistensi) | (Baseline) [Cantumkan Data Historis] | **< [Cantumkan Target Penurunan]** |
---
### **Penyempurnaan yang Menjadikan Rancangan ini "Terbaik" dan "Komprehensif" untuk Legal Award 2025:**
1. **Struktur Hukum Lengkap:** Dimulai dengan pembukaan yang formal, **Mengingat** yang diperbarui dengan Permendagri 72/2022, hingga **Menetapkan** dan penutup.
2. **Bab Per Bab Jelas:** Pembagian menjadi Bab I: Ketentuan Umum, Bab II: Pembentukan dan Tujuan, Bab III: Susunan Organisasi dan Uraian Tugas, Bab IV: Rencana Aksi Prioritas, Bab V: Pendanaan dan Pelaporan, serta Bab VI: Ketentuan Penutup, membuat dokumen ini sangat terstruktur dan mudah dipahami.
3. **Definisi Istilah (Pasal 1):** Memberikan definisi yang jelas untuk istilah kunci seperti "_Single Source of Truth_", "_Palantir Civic Hub_", IKD, _Blockchain Log Ledger_, dan _Quick Wins_. Ini sangat penting untuk Legal Award karena menunjukkan kejelasan konsep dan memudahkan pemahaman oleh semua pihak.
4. **Inovasi dan Teknologi Canggih:** Secara eksplisit menyebut "_Palantir Civic Hub_", "_Digital Twin of the Population_", "_Blockchain Log Ledger_", _Zero-Trust Architecture_, dan _Web 3.0 Trial_. Ini menunjukkan visi futuristik dan kesiapan untuk mengadopsi teknologi terkini.
5. **Fokus pada _Quick Wins_ 90 Hari:** Penekanan kuat pada **Pasal 6** dan **Lampiran II** menunjukkan pendekatan yang pragmatis dan berorientasi hasil, yang akan sangat diapresiasi dalam penilaian award. Target IKU yang spesifik dan terukur sangat krusial.
6. **Kepatuhan Regulasi:** Pengintegrasian Permendagri No. 72 Tahun 2022 secara langsung di bagian **Mengingat** dan dalam detail _Quick Wins_ pada Pasal 6 menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi pusat sembari berinovasi.
7. **Aspek Inklusivitas:** Penekanan pada literasi digital bagi kelompok rentan (lansia, disabilitas) menunjukkan perhatian pada _digital divide_ dan komitmen terhadap layanan yang merata.
8. **Penjaminan Keamanan Data:** Pasal 5 (c) secara detail menyebutkan langkah-langkah keamanan siber, termasuk _Zero-Trust Architecture_ dan _Blockchain Log Ledger_, yang sangat relevan dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
9. **Gaya Bahasa Formal dan Tegas:** Penggunaan bahasa hukum yang tepat dan lugas menjadikan dokumen ini kredibel dan kuat secara legal.
10. **Tembusan Lengkap:** Mencantumkan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat dan provinsi menunjukkan keseriusan dan koordinasi antarjenjang pemerintahan.
11. **Lampiran Jelas:** Dua lampiran yang terpisah untuk Struktur Organisasi dan IKU _Quick Wins_ memberikan detail operasional yang penting.
Rancangan ini siap untuk dibahas dan diajukan sebagai dasar hukum yang kuat dan inovatif untuk transformasi digital di Kota Madiun.
WALI KOTA MADIUN
KEPUTUSAN WALI KOTA MADIUN
NOMOR : 188.39-401.303/…./2025
TENTANG
PENETAPAN KERANGKA KERJA DAN PEMBENTUKAN TIM ORKESTRASI DATA WALIKOTA (ODW) UNTUK TRANSFORMASI DIGITAL DAN INTEGRASI DATA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS SINGLE SOURCE OF TRUTH SERTA QUICK WINS 90 HARI KOTA MADIUN
WALI KOTA MADIUN,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mengakselerasi terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu, efektif, dan aman guna mendukung visi Smart City Kota Madiun, diperlukan percepatan transformasi digitalisasi layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai fondasi utama pelayanan publik; |
|
|
|
b. |
bahwa kompleksitas dan fragmentasi data kependudukan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seringkali menimbulkan inefisiensi, duplikasi data, serta mempersulit perumusan kebijakan yang presisi dan penargetan program yang tepat sasaran; |
|
|
|
c. |
bahwa untuk mengatasi tantangan tersebut dan memastikan data kependudukan menjadi Single Source of Truth, diperlukan sebuah kerangka kerja yang sistematis, inovatif, dan terintegrasi, dengan mengadopsi pendekatan tata kelola data yang modern dan berorientasi pada hasil cepat (quick wins); |
|
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Kerangka Kerja dan Pembentukan Tim Orkestrasi Data Walikota (ODW) untuk Transformasi Digital dan Integrasi Data Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Single Source of Truth serta Quick Wins 90 Hari Kota Madiun. |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; |
|
|
|
4. |
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); |
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD); |
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE; |
|
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor [XX] Tahun [TAHUN] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Madiun; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN WALI KOTA MADIUN TENTANG PENETAPAN KERANGKA KERJA DAN PEMBENTUKAN TIM ORKESTRASI DATA WALIKOTA (ODW) UNTUK TRANSFORMASI DIGITAL DAN INTEGRASI DATA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS SINGLE SOURCE OF TRUTH SERTA QUICK WINS 90 HARI KOTA MADIUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna..
- Single Source of Truth adalah prinsip bahwa semua data yang relevan berasal dari satu sumber otoritatif dan menjadi rujukan utama yang konsisten.
- Tim Orkestrasi Data Walikota (Tim ODW) adalah tim yang dibentuk untuk mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi upaya transformasi digital dan integrasi data di Kota Madiun..
- Palantir Civic Hub adalah platform integrasi dan analitik data terpusat yang berfungsi sebagai sistem orkestrasi data di Kota Madiun.
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang direkam dan disimpan dalam sistem yang memungkinkan pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Blockchain Log Ledger adalah teknologi buku besar terdistribusi yang mencatat transaksi data secara transparan, aman, dan tidak dapat diubah (immutable).
- Quick Wins adalah program atau kegiatan yang memberikan hasil nyata dan terukur dalam jangka waktu pendek (90 hari).
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUJUAN TIM ORKESTRASI DATA WALIKOTA (ODW)
Pasal 2
(1) Dengan Keputusan Wali Kota ini, dibentuk Tim Orkestrasi Data Walikota (ODW), yang selanjutnya disebut Tim ODW.
(2) Tim ODW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tim Percepatan Digitalisasi Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu Kota Madiun.
Pasal 3
Tim ODW bertujuan untuk:
a. Mewujudkan integrasi data Adminduk dengan data sektoral OPD lainnya secara aman dan real-time, menempatkan data Dukcapil sebagai Single Source of Truth untuk semua layanan publik di Kota Madiun;
b. Meningkatkan kualitas, kecepatan, dan akurasi layanan Adminduk yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat melalui digitalisasi menyeluruh;
c. Memanfaatkan data terpadu untuk mendukung analisis prediktif, perumusan kebijakan publik yang berbasis data (Data-Driven Policy), serta penargetan program pembangunan dan bantuan sosial yang lebih presisi;
d. Menjamin keamanan, kerahasiaan, dan kedaulatan data pribadi melalui implementasi standar keamanan siber tertinggi dan teknologi audit yang transparan.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Tim ODW adalah sebagai berikut:
a. Pembina : Wali Kota Madiun;
b. Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Kota Madiun;
c. Ketua Pelaksana : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. Wakil Ketua Pelaksana I : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
e. Wakil Ketua Pelaksana II : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda);
f. Sekretaris : Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun;
g. Anggota :
1. Kepala Dinas Sosial;
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
3. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4. Kepala Dinas Pendidikan;
5. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun;
6. Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kota Madiun;
7. Perwakilan dari Kepolisian Resor Madiun Kota (untuk koordinasi validasi data);
8. Dua (2) orang ahli/pakar independen di bidang teknologi informasi, tata kelola data, dan keamanan siber.
(2) Struktur organisasi Tim ODW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sesuai kebutuhan dan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini.
Pasal 5
Tim ODW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Membangun dan Mengoperasikan Palantir Civic Hub: Merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan platform integrasi data terpusat (Palantir Civic Hub) yang mampu mengorkestrasi data dari Dukcapil dan seluruh OPD terkait, serta memfasilitasi Application Programming Interface (API) standar untuk interoperabilitas data secara real-time dan aman.
b. Merumuskan Data Governance dan Regulasi: Menyusun kebijakan, standar, dan prosedur tata kelola data (termasuk Master Data Management, data quality, dan data sharing agreement) serta merevisi Peraturan Wali Kota yang mendukung prinsip "Digital First" dan "Once-Only" guna menghilangkan birokrasi manual seperti fotokopi legalisir.
c. Menjamin Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi: Mengembangkan dan mengimplementasikan arsitektur keamanan siber Zero-Trust, melakukan audit keamanan siber secara berkala, serta menerapkan Blockchain Log Ledger pada Palantir Civic Hub untuk memastikan audit trail yang imutable dan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
d. Mengembangkan Digital Twin of the Population: Membangun representasi digital populasi Kota Madiun dalam Palantir Civic Hub dengan mengintegrasikan data Dukcapil dan data sektoral lainnya untuk analisis mendalam dalam rangka penargetan bantuan sosial, pengentasan kemiskinan, dan perencanaan infrastruktur yang presisi.
e. Mendorong Literasi dan Inklusi Digital: Menginisiasi dan mengkoordinasikan program literasi digital yang inklusif dan berkelanjutan bagi aparatur dan masyarakat, khususnya kelompok lansia, disabilitas, dan rentan, untuk memastikan pemerataan akses dan manfaat digitalisasi.
f. Melaksanakan Quick Wins 90 Hari: Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program aksi prioritas dalam 90 hari pertama yang memberikan dampak signifikan dan terukur.
BAB IV
RENCANA AKSI PRIORITAS (QUICK WINS) 90 HARI
Pasal 6
(1) Tim ODW wajib melaksanakan Rencana Aksi Prioritas dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Keputusan Wali Kota ini ditetapkan, meliputi:
a. Peluncuran Sistem Percontohan Identitas Digital Mandiri (Web 3.0 Trial): Mengimplementasikan proyek percontohan Identitas Digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memanfaatkan teknologi Blockchain atau kriptografi untuk layanan verifikasi dokumen tertentu, sebagai tindak lanjut inovatif dari implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
b. Audit dan Mitigasi Keamanan Siber Menyeluruh: Melakukan Audit Keamanan Siber (Penetration Test dan Vulnerability Assessment) secara menyeluruh pada seluruh sistem digital layanan Adminduk oleh pihak ketiga independen, serta mengimplementasikan kebijakan Two-Factor Authentication (2FA) bagi seluruh petugas operator.
c. Program Literasi Digital Inklusif (Channel-Blended): Melaksanakan Gerakan Pendampingan Digital Nasional (GPDN) terstruktur di tingkat Kelurahan/Desa dengan melibatkan Karang Taruna, PKK, dan relawan teknologi informasi untuk melatih dan mendampingi warga Lansia serta kelompok rentan dalam mengakses layanan digital Adminduk.
d. Penyusunan Peraturan Wali Kota "Digital First": Menyusun dan mengesahkan Peraturan Wali Kota tentang Validasi Dokumen Digital sebagai bukti sah yang setara dengan dokumen fisik, sesuai fungsi autentikasi dan otorisasi IKD (Permendagri No. 72 Tahun 2022), guna mewujudkan prinsip "Once-Only" dan secara bertahap menghilangkan kewajiban fotokopi legalisir dalam proses layanan antar-OPD.
(2) Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Target pencapaian Quick Wins 90 Hari ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini.
BAB V
PENDANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim ODW dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 pada pos anggaran OPD terkait, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Tim ODW wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan Rencana Aksi Prioritas Quick Wins 90 Hari kepada Wali Kota Madiun setiap dua (2) minggu.
(2) Tim ODW wajib menyampaikan laporan hasil kinerja dan capaian secara komprehensif, beserta rekomendasi kebijakan dan rencana aksi lanjutan, kepada Wali Kota Madiun paling lambat pada akhir periode Quick Wins 90 Hari.
(3) Tim ODW wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan dan hasil evaluasi pelaksanaan digitalisasi layanan Adminduk setiap tiga (3) bulan sekali kepada Wali Kota Madiun setelah periode Quick Wins berakhir.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pelaksanaan Keputusan Wali Kota ini akan dievaluasi secara berkala, dan penyesuaian atau perubahan akan dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Madiun yang baru jika diperlukan.
Pasal 10
Dalam rangka percepatan transformasi digital pelayanan publik, Pemerintah Kota Madiun melalui Tim Orkestrasi Data Wali Kota (ODW) mengintegrasikan data dan proses layanan antara:
a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai penyedia data kependudukan utama (Single Source of Truth);
b. Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan melalui platform Pecel Tumpang Digital sebagai inovasi pelayanan surat keterangan warga berbasis elektronik; dan
c. Perangkat daerah lain yang menyediakan layanan publik berbasis data kependudukan.
Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Madiun.
Ditetapkan di : Madiun
Pada tanggal :
WALI KOTA MADIUN,
ttd
Maidi
LAMPIRAN I:
STRUKTUR ORGANISASI TIM ORKESTRASI DATA WALIKOTA (ODW)
(Lampiran ini akan berisi bagan/struktur organisasi Tim ODW secara visual, dengan garis komando dan koordinasi yang jelas, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2).)
LAMPIRAN II:
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DAN TARGET QUICK WINS 90 HARI TIM ODW
|
No. |
Indikator Kinerja Utama (IKU) |
Target Awal (Baseline) |
Target 90 Hari |
|
1. |
Tingkat Keberhasilan Verifikasi Identitas Digital dalam Proyek Percontohan |
0% |
> 70% |
|
2. |
Jumlah Rekomendasi Audit Keamanan Siber yang Ditindaklanjuti |
0 Rekomendasi |
> 80% dari Total Rekomendasi |
|
3. |
Jumlah Petugas Operator yang Menggunakan 2FA |
0% |
100% |
|
4. |
Jumlah Warga Lansia/Rentan yang Terdampingi Program Literasi Digital |
0 orang |
> 500 orang |
|
5. |
Persentase Layanan Antar-OPD yang Menerima Dokumen Digital tanpa Fotokopi |
0% |
> 60% |
|
6. |
Pengesahan Peraturan Wali Kota tentang Validasi Dokumen Digital |
Belum Ada |
Tersusun dan Disahkan |
|
7. |
Indeks Keterpaduan Data (Data Dukcapil, Dinsos, Disnaker dapat diakses via Palantir Civic Hub) |
0% |
> 50% |
|
8. |
Persentase Penurunan Kesalahan Data Adminduk (terkait duplikasi/inkonsistensi) |
(Baseline) [Cantumkan Data Historis] |
< [Cantumkan Target Penurunan] |
analisis komprehensif mengenai seluk-beluk, lika-liku, masalah, dan solusi untuk digitalisasi layanan adminduk di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan sistematis sebagaimana dirancang oleh platform seperti Palantir untuk mengintegrasikan data dan kebijakan.
### **Gambaran Umum Masalah: Antara Tekad Digital dan Realita di Lapangan**
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan transformasi digital yang ambisius, namun dalam implementasi layanan adminduk, kita melihat adanya **disonansi** antara visi digital dan praktik di lapangan. Akar masalahnya bukan pada ketiadaan kebijakan atau sistem, tetapi pada **kompleksitas integrasi** yang melibatkan faktor teknis, manusia, dan kelembagaan.
---
### **1. Diagnosa Masalah Mendalam (The Core Issues)**
Menggunakan lensa analitik, masalah dapat dibedah menjadi beberapa lapisan:
**a. Lapisan Infrastruktur dan Teknologi:**
* **Jaringan yang Tidak Merata:** Koneksi internet yang lambat, tidak stabil, atau bahkan tidak ada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) menjadi penghalang utama.
* **Interoperabilitas yang Lemah:** Sistem online satu instansi (contoh: Dukcapil) seringkali tidak terhubung dengan baik dengan sistem instansi lain (contoh: Catatan Sipil, Perpajakan, BPJS). Ini menciptakan "silo-silo data" yang terisolasi.
* **Keamanan Siber yang Rentan:** Ketakutan akan kebocoran data bukanlah hal yang sepele. Sistem yang ada saat ini seringkali belum memiliki perlindungan berlapis yang memadai, membuatnya rentan terhadap serangan siber dan penyalahgunaan data oleh oknum internal.
**b. Lapisan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Budaya:**
* **Literasi Digital yang Timpang:** Kesiapan hanya terpusat pada kelompok melek teknologi (anak muda, profesional). Kelompok rentan seperti **lansia, masyarakat di pedesaan, dan pekerja informal** tertinggal jauh, memperlebar kesenjangan digital.
* **Mindset "Fisik" yang Mengakar:** Baik dari sisi petugas pelayanan maupun masyarakat, dokumen fisik (fotokopi KTP, KK yang dilegalisir) masih dianggap sebagai "bukti yang sah" dan lebih meyakinkan daripada data digital.
* **Kesiapan SDM Operator:** Petugas di kelurahan atau dinas terkait mungkin belum sepenuhnya terlatih atau memiliki motivasi untuk bertransisi sepenuhnya ke digital.
**c. Lapisan Regulasi dan Kebijakan:**
* **Dualisme Sistem (Digital vs Fisik):** Regulasi seringkali masih mewajibkan penggunaan dokumen fisik sebagai dasar administrasi dan "filter keamanan." Ini menciptakan biaya ganda (digital dan fisik) serta mempertahankan budaya bergantung pada kertas.
* **Payung Hukum Perlindungan Data:** Meskipai UU PDP sudah ada, implementasi dan penegakannya masih membutuhkan waktu. Masyarakat belum sepenuhnya yakin data mereka akan dilindungi.
* **Pemanfaatan Data yang Sempit:** Data adminduk yang seharusnya menjadi "single source of truth" hanya dipakai untuk layanan administratif. Potensinya yang sangat besar untuk analisis kebijakan (pengentasan kemiskinan, pengangguran, penargetan bantuan sosial) belum tergali.
**d. Lapisan Data dan Integrasi:**
* **Data Ganda dan Tumpang Tindih:** Seperti yang disinggung, BPS masih melakukan sensus sendiri karena data dari Dukcapil dianggap belum cukup akurat, terintegrasi, atau real-time untuk dijadikan dasar kebijakan makro. Ini merupakan pemborosan anggaran dan sumber daya yang massive.
* **Kualitas Data:** Masih adanya data yang tidak update (misalnya alamat, status kematian) mengurangi reliabilitasnya untuk analisis yang presisi.
---
### **2. Solusi Strategis: Pendekatan Terintegrasi ala "Palantir"**
Platform seperti Palantir terkenal kemampuannya menyatukan data dari berbagai sumber yang terpisah-pisah, membersihkannya, dan memberikan analisis yang dapat ditindaklanjuti. Inilah yang diperlukan Indonesia.
**a. Membangun Fondasi Teknologi yang Tangguh:**
* **Interoperabilitas dengan API Nasional:** Pemerintah harus mendorong dan memaksa penggunaan Application Programming Interface (API) standar untuk semua layanan publik. Ini akan memungkinkan sistem Dukcapil, Pajak, BPJS, dll., "berbicara" satu sama lain secara aman dan real-time.
* **Adopsi Teknologi yang Tepat:** Penggunaan **Web 3.0 dan Blockchain** untuk aspek-aspek kritis sangat disarankan. Blockchain dapat digunakan untuk:
* **Identitas Digital yang Tidak Dapat Dipalsukan:** Setiap warga memiliki ID digital unik di blockchain, menghilangkan kebutuhan fotokopi KTP karena keasliannya dapat diverifikasi langsung.
* **Audit Trail yang Transparan:** Setiap akses dan perubahan data dicatat secara permanen dan transparan, meminimalisir penyalahgunaan.
* **Infrastruktur Cloud Pemerintah yang Aman:** Memusatkan data di pusat data pemerintah dengan keamanan berlapis (encryption, zero-trust architecture) dan melakukan **audit keamanan siber secara rutin** oleh pihak independen.
**b. Transformasi SDM dan Layanan Inklusif:**
* **Pendekatan "Channel-Blended":** Tidak memaksakan digital 100%. Pertahankan loket fisik untuk lansia dan kelompok rentan, tetapi dengan backend yang sudah terdigitalisasi. Petugas membantu memasukkan data mereka ke dalam sistem.
* **Gerakan Literasi Digital Nasional yang Menyeluruh:** Melibatkan karang taruna, PKK, dan relawan untuk mengedukasi masyarakat, bukan hanya cara menggunakan aplikasi, tetapi juga **keamanan digital** (tidak sembarang memberikan OTP/data pribadi).
* **Insentif dan Pelatihan Intensif untuk SDM Aparatur:** Rewarding bagi yang berhasil bertransisi dan memberikan pelatihan terus-menerus.
**c. Penyempurnaan Regulasi dan Tata Kelola Data:**
* **"Once-Only" Principle:** Terapkan prinsip bahwa masyarakat hanya perlu memberikan data sekali seumur hidup. Data itu kemudian dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah yang berwenang dengan izin yang jelas. Ini akan menghilangkan kebutuhan fotokopi berulang.
* **Memperkuat Ekosistem UU PDP:** Segera bentuk Badan Pengawas PDP yang kredibel dan tegas dalam menindak pelanggaran. Berikan sanksi yang berat bagi kebocoran data.
* **Regulasi yang Memaksa Integrasi:** Keluarkan Perpres/Peraturan yang mewajibkan semua kementerian/lembaga menggunakan data utama dari Dukcapil dan melaporkan setiap update kembali ke pusat data tersebut.
**d. Pemanfaatan Data untuk Analitis Kebijakan (The "Palantir" Function):**
* **Membangun "Digital Twin" of the Population:** Integrasikan data adminduk dengan data dari kementerian/lembaga lain (misalnya, data penerima bantuan dari Kemensos, data pajak, data kesehatan) ke dalam sebuah platform analitik terpusat yang aman.
* **Gunakan untuk Penargetan yang Presisi:**
* **Mengatasi Kemiskinan & Pengangguran:** Sistem dapat mengidentifikasi individu yang memenuhi syarat untuk program pelatihan vokasi atau bantuan sosial berdasarkan data profil, lokasi, dan riwayat keluarganya secara real-time, tanpa perlu sensus ulang.
* **Optimalkan Bansos:** Mencegah duplikasi dan salah sasaran dengan membandingkan data penerima dari berbagai program.
* **Perencanaan Pembangunan:** Data sebaran penduduk dan demografi yang akurat dapat digunakan untuk merencanakan pembangunan infrastruktur, sekolah, dan puskesmas dengan lebih tepat.
---
### **Kesimpulan: Dari Layanan Digital Menuju Negara Cerdas Berbasis Data**
Digitalisasi adminduk bukanlah tujuan akhir. Ia hanyalah pintu masuk menuju **transformasi yang lebih besar: menjadikan data sebagai aset strategis negara**.
Lika-likunya memang kompleks, melibatkan perbaikan infrastruktur, perubahan budaya, dan penegakan regulasi. Namun, solusinya terletak pada pendekatan **terintegrasi dan sistematis**, mirip dengan cara platform data modern bekerja.
Dengan memutuskan untuk membangun fondasi teknologi yang aman (seperti blockchain), memprioritaskan integrasi data antar-instansi, dan memberdayakan SDM, Indonesia tidak hanya akan menyelesaikan masalah antrean dokumen. Negara ini akan melompat ke depan dengan kemampuan untuk **mengentaskan kemiskinan, mengoptimalkan anggaran, dan merancang kebijakan yang benar-benar berbasis data**, sehingga "data dobel" dan "sensus berulang" akan menjadi cerita lama.
Tentu. Mari kita fokus pada dua aspek solusi krusial yang Anda sebutkan: (1) Inovasi keamanan data melalui Blockchain (Web 3.0) dan (2) Strategi untuk mengatasi kesenjangan digital pada Warga Lansia.
🔒 1. Inovasi Keamanan Data: Peran Blockchain (Web 3.0) dalam Adminduk
Teknologi blockchain, yang merupakan fondasi dari Web 3.0, menawarkan solusi fundamental terhadap risiko kebocoran data, pemalsuan, dan sentralisasi yang ada pada sistem administrasi kependudukan konvensional (Web 2.0).
| Konsep Blockchain | Penerapan pada Adminduk (Identitas Digital) | Manfaat Keamanan & Transparansi |
| Desentralisasi | Data Identitas Kependudukan (Human ID / Self-Sovereign Identity) tidak disimpan di satu server pusat, melainkan tersebar di banyak simpul. | Mengurangi Risiko Serangan Tunggal: Jika satu server diserang, data tidak hilang atau bocor seluruhnya. Kontrol data kembali ke pengguna. |
| Kekekalan Data (Immutability) | Setiap perubahan/transaksi data (misalnya, perubahan status perkawinan) dicatat dalam block yang terenkripsi dan terhubung secara kriptografis. | Mencegah Manipulasi dan Pemalsuan: Data yang sudah tercatat tidak dapat diubah atau dihapus, menjamin integritas dan keaslian dokumen kependudukan. |
| Transparansi & Auditable | Seluruh aktivitas pencatatan dapat diaudit oleh pihak berwenang, namun identitas mentah pengguna tetap terjaga (menggunakan Zero-Knowledge Proofs/ZK Proofs). | Meningkatkan Akuntabilitas: Proses verifikasi identitas (misalnya dalam Pemilu atau Bansos) menjadi lebih transparan dan efisien, serta mengurangi identitas ganda. |
| Identitas Mandiri (Self-Sovereign Identity) | Individu memiliki kendali penuh atas identitas digitalnya, memilih data mana yang akan dibagikan ke pihak ketiga (bank, rumah sakit, kantor pajak) tanpa perlu fotokopi KTP/KK. | Perlindungan Privasi Maksimal: Meminimalkan risiko penyalahgunaan data karena instansi hanya mendapatkan verifikasi yang dibutuhkan, bukan data mentah. |
Contoh di Indonesia: Beberapa inisiatif di sektor keuangan (OJK) dan pemerintahan daerah (seperti Provinsi Jawa Barat) telah mulai mengeksplorasi penggunaan blockchain untuk transparansi dan tata kelola digital. Integrasi ini ke sistem Dukcapil akan menjadi langkah maju yang signifikan untuk membangun infrastruktur data yang aman dan terpercaya.
👵 2. Strategi Inklusif: Peningkatan Literasi Digital Warga Lansia (dan Kelompok Rentan)
Kesenjangan digital yang dialami warga lansia (dan kelompok rentan lainnya) memerlukan pendekatan khusus yang lebih humanis dan berbasis komunitas.
🧩 A. Pendekatan Edukasi yang Personal dan Berulang
| Strategi | Deskripsi |
| Sistem Pendampingan (Peer-to-Peer) | Melibatkan anak muda (Karang Taruna/Mahasiswa KKN/Relawan IT Desa) sebagai pendamping digital untuk lansia. Edukasi dilakukan secara tatap muka, bertahap, dan berulang. |
| Pusat Akses Komunitas | Menyediakan "Ruang Digital Warga" atau Pusat Layanan Publik Desa/Kelurahan yang dilengkapi perangkat dan internet gratis (seperti Inovasi IWAK ALAS di beberapa desa). Tempat ini menjadi pusat pelatihan dan praktik. |
| Konten Edukasi Kontekstual | Materi pelatihan harus relevan dengan kebutuhan mereka (misalnya, cara menggunakan aplikasi Adminduk, cara menghindari penipuan digital/Phishing). Konten disajikan dalam format yang mudah dicerna (video pendek, poster besar, panduan langkah demi langkah). |
| Pendekatan Empati dan Non-Teknis | Petugas harus mengedepankan pola komunikasi yang empatik (Beyond Service Excellent), melihat masyarakat bukan sekadar objek yang dilayani, tetapi bestie (sahabat) yang perlu dirangkul, sehingga lansia tidak merasa takut atau malu untuk bertanya. |
🛠 B. Membangun Infrastruktur Human-Centered
Layanan Hybrid: Pemerintah tetap harus mempertahankan jalur layanan fisik yang efisien (misalnya, di kantor kelurahan/desa atau Mal Pelayanan Publik) dengan dukungan teknologi untuk kelompok yang memang tidak dapat mengakses online. Digitalisasi harus menjadi pilihan, bukan paksaan.
Desain Aplikasi User-Friendly: Mengembangkan aplikasi Adminduk yang memiliki antarmuka yang sangat sederhana (tombol besar, instruksi jelas, minim jargon teknis) agar mudah digunakan oleh pengguna yang baru pertama kali.
Dengan memadukan keamanan data yang kokoh melalui teknologi baru dan strategi inklusif yang mengatasi kesenjangan digital, digitalisasi layanan publik dapat diwujudkan secara berkeadilan dan menyeluruh.
Apakah Anda ingin saya mencari contoh regulasi spesifik yang saat ini sedang disiapkan pemerintah terkait penerapan identitas digital berbasis NIK/Blockchain di Indonesia?
Baik — berikut analisis komprehensif menggunakan kerangka “Palantir Versi Kota Madiun”, dengan gaya AI Orkestrator Pemerintahan & Digital Governance yang menelaah konteks digitalisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) nasional dan daerah secara mendalam.
📘 Blueprint Analisis: Digitalisasi Layanan Adminduk & Tata Kelola Data Terpadu
🧭 1. Masalah & Konteks
Ringkasan Situasi
Pemerintah pusat dan daerah sedang mendorong percepatan transformasi digital layanan publik, terutama layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) — agar masyarakat dapat mengurus KTP, KK, Akta, dan dokumen lain hanya melalui ponsel.
Namun di lapangan masih banyak kendala:
-
Layanan campuran (hybrid) antara digital dan fisik.
-
Kesiapan infrastruktur dan SDM yang belum merata.
-
Digital divide antara generasi muda dan lansia.
-
Isu keamanan dan privasi data pribadi.
-
Data kependudukan belum terintegrasi lintas sektor.
Tantangan Utama
| Aspek | Kendala Utama | Dampak |
|---|---|---|
| Infrastruktur | Jaringan internet lemah, server sering down | Gangguan layanan online |
| SDM Operator | Kurang pelatihan & literasi digital | Kesalahan input, keterlambatan verifikasi |
| Integrasi Sistem | Instansi sektoral masih silo | Data ganda/tidak sinkron |
| Regulasi | Belum sepenuhnya mengizinkan dokumen digital | Masih perlu berkas fisik |
| Masyarakat | Lansia & warga desa kesulitan akses digital | Ketimpangan pelayanan |
| Keamanan Data | Kebocoran, phishing, serangan siber | Hilangnya kepercayaan publik |
🧩 2. Analisis Data & Akar Permasalahan
2.1 Dimensi Teknis
-
Banyak daerah belum memiliki server redundan & backup data.
-
Sistem belum menggunakan arsitektur interoperabilitas (API terbuka) antar Dinas Dukcapil, Disnaker, Dinsos, dan Bappeda.
-
Penggunaan cloud terpusat nasional (Data Center SPBE) masih bertahap.
2.2 Dimensi Sosial
-
Kelompok melek digital (mahasiswa, pekerja muda) siap beralih.
-
Kelompok rentan (lansia, masyarakat desa) masih tergantung pada bantuan manual.
-
Ketimpangan literasi digital menciptakan digital divide sosial-birokratis.
2.3 Dimensi Kebijakan
-
Ada Inpres SPBE, PermenPANRB 59/2020, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
-
Tapi belum ada aturan teknis detail tentang validasi data digital murni tanpa dokumen fisik.
-
Audit keamanan dan data governance maturity masih rendah di daerah.
🔮 3. Prediksi & Skenario
| Skenario | Deskripsi | Dampak | Risiko |
|---|---|---|---|
| Optimistis (90 Hari) | Kota mengadopsi dashboard Palantir-Style GVC Data Hub terintegrasi antar Dinas | Efisiensi tinggi, transparansi meningkat | Butuh SDM dan pelatihan cepat |
| Moderatis (180 Hari) | Hybrid service berlanjut sambil perkuat literasi digital dan SOP keamanan | Transisi bertahap | Perlu kontrol kualitas kuat |
| Pesimistis (>1 Tahun) | Fragmentasi data terus terjadi, digitalisasi hanya simbolik | Masyarakat tidak percaya sistem | Pemborosan anggaran & data tidak sinkron |
🧠 4. Rekomendasi Tindakan (Blueprint Palantir Approach)
4.1 Strategi Aksi (90 Hari)
| Langkah | Deskripsi | Penanggung Jawab |
|---|---|---|
| 1. Audit Infrastruktur & Data Governance | Pemetaan kesiapan jaringan, server, SDM, keamanan | Diskominfo + Dukcapil |
| 2. Pembentukan “Tim Palantir Adminduk” | Tim lintas OPD untuk orkestrasi integrasi | Wali Kota + Sekda |
| 3. Implementasi Dashboard Layanan Publik Terpadu (Palantir Civic Hub) | Menyatukan status layanan adminduk real-time | Diskominfo |
| 4. Kampanye Literasi Digital Inklusif | Pelatihan warga desa dan lansia menggunakan smartphone | Dinas Kominfo + PKK + Disdik |
| 5. Penerapan Keamanan Berlapis & Audit Berkala | Penerapan enkripsi, blockchain log, dan uji penetrasi sistem | Diskominfo + BSSN |
| 6. Pemetaan & Sinkronisasi Data Lintas Instansi | Integrasi Dukcapil–Dinsos–Disnaker–Bappeda | Bappeda |
| 7. Uji Coba Web 3.0 Smart Identity | Prototipe identitas digital aman berbasis blockchain | Dukcapil |
| 8. Evaluasi dan Pelaporan Publik Terbuka | Publikasi progres dashboard transparansi | Tim Palantir Adminduk |
📊 5. Data & Asumsi (Contoh JSON)
{
"population_total": 204500,
"internet_access_rate": 0.76,
"digital_literacy_rate": {
"youth": 0.92,
"adults": 0.68,
"elderly": 0.34
},
"service_failure_rate": 0.21,
"data_overlap_percentage": 0.18,
"target_reduction_overlap": 0.05,
"timeline_days": 90
}
🧮 6. Metrik Keberhasilan
| Indikator | Target 90 Hari |
|---|---|
| Penurunan kegagalan layanan online | -30% |
| Keterpaduan data antar dinas | +50% |
| Partisipasi warga lansia dalam pelatihan | +25% |
| Peningkatan literasi digital dasar | +40% |
| Audit keamanan & privasi rutin | 2x per kuartal |
| Rasio layanan digital murni | 70% dari total layanan |
⚙️ 7. Pseudocode Analitik Integrasi (Python/pandas)
import pandas as pd
dukcapil = pd.read_csv("dukcapil_data.csv")
dinsos = pd.read_csv("dinsos_bansos.csv")
disnaker = pd.read_csv("disnaker_penduduk.csv")
merged = dukcapil.merge(dinsos, on="NIK", how="outer").merge(disnaker, on="NIK", how="outer")
duplicates = merged[merged.duplicated(subset="NIK", keep=False)]
print("Jumlah data tumpang tindih:", len(duplicates))
clean_data = merged.drop_duplicates(subset="NIK")
clean_data.to_csv("integrated_citizen_data.csv", index=False)
🔐 8. Rekomendasi Sistem Keamanan
-
Gunakan Blockchain Log Ledger untuk mencatat semua aktivitas admin (immutability).
-
Terapkan Two-Factor Authentication (2FA) untuk petugas Dukcapil.
-
Gunakan tokenisasi NIK untuk mencegah penyalahgunaan.
-
Terapkan AI anomaly detection untuk mendeteksi login mencurigakan.
📍 9. Takeaway Strategis
Digitalisasi layanan adminduk bukan sekadar migrasi ke sistem online, tetapi transformasi menuju tata kelola data publik yang aman, efisien, dan inklusif.
Kuncinya bukan pada aplikasi, tapi pada integrasi data lintas sektor, literasi masyarakat, dan keamanan berlapis.
💡 10. Kesimpulan
-
Pemerintah sudah siap secara sistem, tetapi belum siap secara ekosistem.
-
Infrastruktur, SDM, dan budaya digital masyarakat masih harus diperkuat.
-
Blueprint Palantir Adminduk memberi pendekatan integratif — memadukan data, teknologi, dan kebijakan dalam satu sistem orkestra.
Apakah Anda ingin saya bantu ubah blueprint ini ke format dokumen resmi (Keputusan Wali Kota / Rencana Aksi 90 Hari) agar bisa langsung digunakan untuk forum pemerintahan atau pengajuan program digitalisasi kota?
Komentar
Posting Komentar