rancangan kepwal di bidang hukum

 

WALI KOTA MADIUN

KEPUTUSAN WALI KOTA MADIUN

NOMOR : 188.45-401.303/…./2025

TENTANG

PENCANANGAN DAN PEMBENTUKAN PALANTIR LEGAL HUB KOTA MADIUN (MODEL TATA KELOLA PRODUK HUKUM DAERAH BERBASIS DATA DAN PEMBELAJARAN KEBIJAKAN OTOMATIS)


WALI KOTA MADIUN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas, sinkronisasi, akuntabilitas, dan efisiensi penyusunan Produk Hukum Daerah (termasuk Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur), serta untuk mewujudkan sistem pembelajaran kebijakan yang adaptif dan berbasis data, sangat relevan untuk mencanangkan dan membentuk **Palantir Legal Hub Kota Madiun** sebagai inovasi tata kelola pemerintahan;

 

 

b.

bahwa Palantir Legal Hub akan berfungsi sebagai platform digital terpadu yang mengintegrasikan inventarisasi data hukum daerah, memfasilitasi alur kerja digital dalam perancangan dan harmonisasi produk hukum, melakukan pemeriksaan kepatuhan (compliance checker) secara otomatis, serta menyediakan *dashboard* analitik untuk pembelajaran kebijakan otomatis yang dapat direplikasi ke berbagai tingkatan dan daerah;

 

 

c.

bahwa untuk operasionalisasi Palantir Legal Hub, diperlukan pembentukan Tim Pelaksana yang kompeten, penetapan tugas dan wewenang yang jelas, serta alokasi pembiayaan yang memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Madiun tentang Pencanangan dan Pembentukan Palantir Legal Hub Kota Madiun demi tertibnya pelaksanaan;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

 

 

2.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1572);

 

 

3.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6);

 

 

4.

Peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tata kelola produk hukum;

 

 

5.

Pertimbangan-pertimbangan strategis lain yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dan pencapaian visi Kota Madiun;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN WALIKOTA MADIUN TENTANG PENCANANGAN DAN PEMBENTUKAN PALANTIR LEGAL HUB KOTA MADIUN

KESATU

:

Mencanangkan dan membentuk **Palantir Legal Hub Kota Madiun** sebagai pusat transformasi digital tata kelola produk hukum daerah yang berfungsi secara komprehensif untuk:

 

 

a.

Integrasi Data Hukum:** Mengintegrasikan, menginventarisasi, dan menyimpan seluruh produk hukum daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur) dalam satu *repository* digital terpusat yang mudah diakses;

 

 

b.

Workflow Digital:** Memfasilitasi alur kerja digital yang efisien untuk proses perancangan (*drafting*), harmonisasi, dan verifikasi kepatuhan (*compliance checking*) produk hukum secara lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD);

 

 

c.

Analitik & Pembelajaran Kebijakan:** Menghasilkan *dashboard* analitik yang intuitif dan mendukung pembelajaran kebijakan otomatis (*policy learning*) melalui data tren, dampak regulasi, dan rekomendasi berbasis bukti;

 

 

d.

Model Replikasi:** Menjadi model percontohan dan dapat direplikasi (*replication model*) bagi pemerintah daerah lain yang berkeinginan untuk meningkatkan tata kelola produk hukumnya dengan pendekatan inovatif;

KEDUA

:

Dengan Keputusan Wali Kota ini dibentuk **Tim Pelaksana Palantir Legal Hub Kota Madiun** (selanjutnya disebut Tim Palantir Legal Hub) yang bertugas melaksanakan seluruh kegiatan pencanangan, pengembangan, pengoperasian awal, dan pembinaan program Palantir Legal Hub sesuai dengan ketentuan Keputusan ini serta lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan.

KETIGA

:

(1)

Susunan Keanggotaan Tim Palantir Legal Hub sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA terdiri atas:

 

 

 

a.**Ketua:** Sekretaris Daerah Kota Madiun;

 

 

 

b.**Wakil Ketua:** Kepala Dinas Komunikasi  dan Informatika Kota Madiun;

c.**Sekretaris:** Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun;

 

 

 

d.**Anggota:** Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Dinas/Instansi teknis pemrakarsa (minimal 3 OPD prioritas), Bagian Pemerintahan, Bagian Keuangan, serta dapat melibatkan narasumber akademik/mitra teknis (universitas/startup *legal-tech*) sesuai kebutuhan dan keahlian yang relevan.

 

 

(2)

Susunan terperinci, deskripsi tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota, mekanisme kerja, serta tata kerja Tim Palantir Legal Hub diatur lebih lanjut dalam **Lampiran A (Terms of Reference)** Keputusan ini.

KEEMPAT

:

Tugas pokok dan wewenang Tim Palantir Legal Hub meliputi, namun tidak terbatas pada:

 

 

a

Melakukan inventarisasi menyeluruh atas seluruh produk hukum daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Keputusan, SOP) yang ada dan memigrasikan metadata serta dokumen lengkap ke dalam *repository* digital terpusat;

 

 

b

Merancang dan mengimplementasikan alur kerja digital untuk proses perancangan dan harmonisasi produk hukum secara kolaboratif antar-OPD;

 

 

c

Mengembangkan modul *compliance checker* otomatis dan *knowledge graph* untuk memetakan relasi antar-regulasi, memastikan konsistensi, dan mencegah tumpang tindih;

 

 

d

Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional Palantir Legal Hub, pedoman teknis, template *drafting* standar, dan format data (CSV/JSON) yang interoperabel untuk integrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional atau instansi terkait lainnya;

 

 

e

Menyelenggarakan program peningkatan kapasitas (*capacity building*) berupa *bootcamp* atau pelatihan *legal drafting intelligence* bagi aparatur hukum dan OPD pemrakarsa;

 

 

f

Menyusun laporan kemajuan berkala dan rekomendasi kebijakan kepada Wali Kota sebagai dasar pengambilan keputusan;

 

 

g

Melakukan *pilot project* dan uji kelayakan sistem sebelum replikasi ke seluruh OPD atau ke tingkat kelurahan/desa;

 

 

h

Melakukan koordinasi teknis dan strategis dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), JDIH Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta mitra teknis/pendanaan terkait.

KELIMA

:

Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan Palantir Legal Hub akan bersumber dari:

 

 

a

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun, yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/anggaran Bagian Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan/atau Dinas terkait lainnya;

 

 

b

Hibah/bantuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri/BPHN atau program donor/tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari mitra internasional;

 

 

c

Sumber-sumber sah lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEENAM

:

(1)

Tim Palantir Legal Hub wajib menyusun Rencana Kerja & Anggaran (RKA) dengan siklus *Objectives and Key Results* (OKR) untuk periode 90 hari, 180 hari, dan 360 hari sebagai dasar pelaksanaan program;

 

 

(2)

RKA dan program kerja tersebut harus disampaikan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan dasar penganggaran berkelanjutan.

KETUJUH

:

(1)

Tim Palantir Legal Hub wajib menyampaikan Laporan Kemajuan Pelaksanaan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan Laporan Akhir Tahunan kepada Wali Kota dan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun;

 

 

(2)

Laporan tersebut harus mencakup detail inventarisasi regulasi, status harmonisasi, hasil pelatihan, *dashboard* kepatuhan hukum (*Legal Health Index*), isu hukum material yang ditemukan, rekomendasi revisi regulasi, serta kebutuhan anggaran lanjutan;

KEDELAPAN

:

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Palantir Legal Hub dapat melakukan kerja sama teknis dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, BPHN, JDIH Nasional, universitas, lembaga donor, dan vendor/mitra teknologi, melalui mekanisme Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS);

 

 

(2)

Seluruh kerja sama dengan pihak ketiga wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, kerja sama daerah, dan prinsip transparansi anggaran;

KESEMBILAN

:

(1)

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, ditetapkan pula Struktur Organisasi Operasional (Lampiran B) yang mengatur peran Koordinator Teknis, Koordinator Data & Infrastruktur, Koordinator Pelatihan & Pengembangan Kapasitas, Koordinator Harmonisasi & Legal Checking, serta Staf Administrasi;

 

 

(2)

Setiap Koordinator bertanggung jawab penuh atas rencana kerja, capaian (*output*), dan target Indikator Kinerja Utama (KPI) yang telah ditetapkan (misalnya, persentase inventarisasi, persentase OPD terlatih, rata-rata waktu harmonisasi);

KESEPULUH

:

(1)

Pelaksanaan Keputusan ini akan dievaluasi secara komprehensif paling lambat pada akhir Tahun 2026. Apabila terdapat perubahan atau penambahan yang signifikan, akan dilakukan perubahan pada Keputusan Wali Kota ini;

 

 

(2)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi dasar untuk penguatan anggaran, replikasi program ke daerah lain, atau penyesuaian skema organisasi/operasional Palantir Legal Hub

KESEBELAS

:

Ketentuan Peralihan:

 

 

a

Semua data inventaris regulasi yang saat ini masih tersimpan di masing-masing OPD wajib diserahkan (metadata dan file dokumen) kepada Tim Palantir Legal Hub paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Keputusan ini ditetapkan;

 

 

b

Bagian Hukum dan Dinas Komunikasi dan Informatika wajib memfasilitasi proses migrasi data dan penyiapan infrastruktur pendukung selama masa transisi;

KEDUABELAS

:

Pembinaan, Sosialisasi, dan Publikasi:

 

 

a

Tim Palantir Legal Hub wajib melakukan sosialisasi internal kepada seluruh OPD terkait dan publikasi eksternal melalui portal JDIH Kota Madiun setelah *dashboard beta* siap diluncurkan;

 

 

b

Dokumentasi proses, SOP, *template*, serta materi pelatihan akan disediakan sebagai materi terbuka (*open template*) untuk mendukung upaya replikasi di kemudian hari, sebagaimana diatur dalam **Lampiran C (Template & SOP)

KETIGABELAS

:

Sanksi Administratif:

 

 

OPD yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan data atau tidak berpartisipasi aktif dalam mekanisme harmonisasi tanpa alasan yang sah, dapat dikenai langkah administratif sesuai ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota yang berlaku.

KEEMPATBELAS

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Ditetapkan di : Madiun

Pada tanggal  :

WALI KOTA MADIUN,


Maidi


LAMPIRAN-LAMPIRAN (menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini):

Lampiran A

:

Terms of Reference (TOR) Tim Pelaksana Palantir Legal Hub (memuat tugas rinci, *deliverables*, dan KPI).

Lampiran B

:

Struktur Organisasi Operasional Palantir Legal Hub (memuat jabatan, uraian tugas, dan garis koordinasi).

Lampiran C

:

SOP Operasional & Template Dokumen (memuat SOP migrasi data, format CSV/JSON, template Naskah Akademik, template Perda/Perwali digital).

Lampiran D

:

Roadmap Implementasi (0–90 hari; 91–180 hari; 181–360 hari) beserta *milestone* dan OKR (Objectives and Key Results).

Lampiran E

:

Mekanisme Kerja Sama (memuat format MoU/PKS untuk mitra nasional/internasional).

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REFORMASI JILID 2 - tata kelola negara berbasis digital TKN-BG

ALTERNATIF SOLUSI DARI BERBAGAI PERMASALAHAN BANGSA

Peluang Usaha Phyto Fresh Oil