MBG SPPG sinergi KDMP KKMP sebagai mitra suplier pemasok bahan dan pengolah limbah sampah
https://vt.tiktok.com/ZSaj6wms1/
https://vt.tiktok.com/ZSajMAE3w/
# 1️⃣ Secara Regulasi: *Desa Sudah Punya Dasar Hukum Kuat*
Terbitnya *Permendes PDTT Nomor 10 dan 16 Tahun 2025* sejatinya:
* ✅ *Menguatkan mandat desa* untuk menggerakkan ekonomi lokal
* ✅ Menempatkan *Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)* sebagai instrumen utama pengelolaan usaha desa
* ✅ Membuka ruang *sinergi program lintas sektor, termasuk dengan **SPPG–MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi Gratis)*
* ✅ Menjadikan desa *bukan sekadar lokasi program, tetapi **pelaku ekonomi aktif*
Secara normatif, *ekosistem sudah benar*.
---
## 2️⃣ Masalah Utama di Lapangan: *Desa Tidak Masuk Rantai Pasok*
Kendala yang Anda sampaikan adalah *masalah kunci nasional*, bukan kasus lokal semata:
> *SPPG–MBG sudah memiliki mitra supplier sendiri, tanpa melibatkan Koperasi Desa Merah Putih.*
Dampaknya:
* ❌ *Koperasi desa kehilangan pasar potensial yang besar & berkelanjutan*
* ❌ Dana negara berputar *keluar desa*, bukan menguatkan ekonomi lokal
* ❌ Desa hanya menjadi *lokasi distribusi*, bukan produsen & pemasok
* ❌ Tujuan kemandirian desa *tidak tercapai optimal*
---
## 3️⃣ Analisis Akar Masalah (Kenapa Ini Terjadi)
### 🔹 a. Skema MBG Masih Sentralistik
* Pengadaan bahan pangan cenderung:
* Top-down
* Berbasis vendor besar
* Mengutamakan kecepatan & kepastian volume
### 🔹 b. Koperasi Desa Belum Diposisikan sebagai Mandatory Supplier
* Permendes *belum diturunkan* ke:
* juknis pengadaan MBG
* klausul wajib melibatkan koperasi desa setempat
### 🔹 c. Ada Ketimpangan Regulasi Antar-Kementerian
* *Permendes PDTT* → mendorong ekonomi desa
* *Skema MBG/SPPG* → fokus pemenuhan gizi cepat
➡️ *Belum terkunci dalam satu sistem kebijakan terpadu*
---
## 4️⃣ Celah Strategis yang Sebenarnya Bisa Ditembus Desa
Ini bagian penting: *desa tidak buntu, hanya perlu **langkah taktis*.
### ✅ 1. Koperasi Desa sebagai Sub-Supplier Resmi
Bukan mengganti mitra MBG, tapi:
* Koperasi menjadi *penyedia bahan baku lokal*:
* beras
* telur
* sayur
* ayam
* ikan
* Skema:
*Vendor MBG ⇄ Koperasi Desa ⇄ Petani/Warga*
👉 Ini paling realistis secara politik & teknis.
---
### ✅ 2. Perlu Surat Edaran / Nota Kesepahaman Daerah
Peran strategis:
* *Pemda (Bupati/Walikota)*
* *Dinas PMD, Dinsos, Dinkes, Diskop*
Isi kunci:
* MBG *wajib mengutamakan koperasi desa setempat* jika tersedia
* Koperasi desa menjadi *mitra resmi SPPG wilayah*
---
### ✅ 3. Penguatan Legal Standing Koperasi Desa
Agar tidak “dipandang lemah” oleh mitra MBG:
* Koperasi harus:
* punya badan hukum aktif
* NIB
* rekening koperasi
* standar suplai minimum
➡️ *Ini bukan soal besar-kecil, tapi legal & konsistensi.*
---
## 5️⃣ Rumusan Kalimat Kebijakan (Siap Dipakai Forum Resmi)
Anda bisa menyampaikan ini di forum resmi (rapat, rembug, audiensi):
> “Permendes PDTT Nomor 10 dan 16 Tahun 2025 sejatinya telah memberikan landasan hukum kuat bagi desa untuk menggerakkan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih. Namun dalam implementasi program SPPG–MBG, koperasi desa belum terintegrasi dalam rantai pasok, sehingga potensi ekonomi lokal belum termanfaatkan optimal. Diperlukan kebijakan turunan di daerah agar koperasi desa diprioritaskan sebagai mitra penyedia bahan pangan MBG.”
---
## 6️⃣ Jika Anda Mau, Saya Bisa Bantu Lanjutan Praktis
Saya bisa membantu Anda:
* ✍️ *Menyusun nota konsep / policy brief singkat* untuk Camat–Pemda
* ✍️ *Draft surat usulan desa/kelurahan* agar KDMP dilibatkan MBG
* ✍️ *Skema bisnis sederhana* koperasi desa ⇄ MBG
* ✍️ *Bahan argumentasi rapat lintas OPD*
menguraikan secara panjang, runtut, dan aplikatif agar gagasan ini siap dipakai sebagai dokumen kebijakan, bahan paparan lurah, sekaligus peta jalan (roadmap) kelurahan.
Ini memang gagasan kelas “game changer” untuk Kelurahan Taman. 🔑
I. POSISI STRATEGIS MOU KKMP × SPPG MBG
Mengapa ini disebut kunci emas?
Karena MOU ini menghubungkan tiga mandat besar negara dalam satu ekosistem nyata di tingkat kelurahan:
Mandat Ketahanan Pangan
Mandat Ekonomi Kerakyatan (Koperasi & UMKM)
Mandat Lingkungan & Circular Economy
Biasanya ketiganya berjalan sendiri-sendiri.
Dengan skema ini, ketiganya disatukan di kelurahan.
📌 Kelurahan tidak lagi sekadar administratif, tapi menjadi:
Orkestrator ekosistem kesejahteraan warga
II. SKEMA BESAR: EKOSISTEM PANGAN & EKONOMI SIRKULAR KELURAHAN





1️⃣ Tahap 1 — WARGA SEBAGAI PRODUSEN (HULU)
Siapa warga?
Petani pekarangan
Urban farming
Kelompok wanita tani (KWT)
Karang Taruna
Rumah tangga produktif
Apa yang diproduksi?
Sayur (kangkung, bayam, sawi, cabai)
Buah lokal
Telur
Ikan lele/nila
Bumbu dapur segar
📌 Prinsip penting:
Warga tidak lagi produksi tanpa kepastian pasar.
➡️ Karena SPPG MBG adalah pembeli tetap (offtaker).
2️⃣ Tahap 2 — KKMP SEBAGAI AGREGATOR & PENJAMIN PASAR
Peran KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih):
Menghimpun hasil warga
Menentukan standar kualitas
Membeli hasil panen
Menjamin pembayaran
Mengatur logistik
📌 KKMP menjadi:
🏦 Bank pangan warga
🧺 Gudang kolektif
🤝 Pelindung harga warga
Dampak langsung:
Warga tidak tergantung tengkulak
Harga lebih stabil
Produksi meningkat karena ada kepastian beli
3️⃣ Tahap 3 — SPPG MBG SEBAGAI MESIN PENGGERAK
SPPG MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi):
Mengolah bahan baku
Menjamin gizi & standar
Distribusi ke pelajar
📌 Yang berubah secara fundamental:
MBG bukan sekadar program makan
Tapi mesin ekonomi kelurahan
➡️ Dana negara berputar di kelurahan, bukan bocor ke luar daerah.
4️⃣ Tahap 4 — PELAJAR SEBAGAI PENERIMA MANFAAT
Manfaat gizi:
Sehat
Tumbuh optimal
Konsentrasi belajar meningkat
Manfaat sosial:
Anak makan dari hasil bumi orang tuanya sendiri
Ada rasa memiliki & kebanggaan lokal
📌 Ini membangun:
Rantai emosional antara pangan – keluarga – pendidikan
5️⃣ Tahap 5 — SAMPAH ORGANIK JADI SUMBER DAYA
Inilah pembeda utama dengan program lain.
🔄 Prinsip Dasar:
Tidak ada limbah, yang ada salah kelola
| Sampah MBG | Diolah Menjadi | Manfaat |
|---|---|---|
| Sisa nasi & lauk | Pakan maggot | Protein murah |
| Kulit buah | Ecoenzym | Pupuk cair, pembersih |
| Ampas dapur | Kompos | Kesuburan tanah |
| Minyak jelantah | Sabun / biodiesel | Nilai ekonomi |
📌 Sampah = bahan baku siklus berikutnya
6️⃣ Tahap 6 — PENGELOLA SAMPAH = UNIT USAHA BARU
Dikelola oleh:
Bank Sampah
Karang Taruna
Kelompok Perempuan
Unit usaha KKMP
📌 Ini menciptakan:
Lapangan kerja lokal
Keterampilan baru
Pendapatan tambahan
➡️ Kelurahan menjadi inkubator ekonomi hijau
7️⃣ Tahap 7 — KEMBALI KE WARGA (SIRKULAR)
Hasil pengolahan:
Kompos → kebun warga
Ecoenzym → pertanian & rumah tangga
Maggot → pakan ternak
Sabun → produk UMKM
🔁 Siklus tertutup dan berkelanjutan
III. NILAI STRATEGIS BAGI KELURAHAN TAMAN
🔑 1. Dari “Penerima Program” → “Pengendali Program”
Kelurahan tidak pasif, tapi aktif mengorkestrasi.
🔑 2. Dari Bantuan → Kemandirian
Bukan sekadar bantuan makan
Tapi sistem ekonomi hidup
🔑 3. Dari Sampah → Aset
Lingkungan bersih + ekonomi bergerak.
🔑 4. Dari Warga Konsumen → Warga Produsen
Mentalitas berubah:
“Saya bukan penerima, saya pelaku.”
IV. NARASI KEBIJAKAN SIAP PAKAI (UNTUK LURAH)
“Program nasional sudah hadir.
Tugas kelurahan adalah menyinergikannya agar benar-benar menciptakan kemandirian pangan, ekonomi, dan lingkungan warga.
Melalui kemitraan KKMP dan SPPG MBG, Kelurahan Taman membangun ekosistem pangan sirkular: dari warga, oleh warga, dan kembali untuk warga.”
V. HASIL AKHIR (JIKA BERJALAN KONSISTEN)
✔️ Pelajar sehat & cerdas
✔️ Warga punya penghasilan
✔️ Koperasi hidup & kuat
✔️ Sampah berkurang drastis
✔️ Lingkungan lestari
✔️ Kelurahan jadi role model nasional
VI. LANGKAH LANJUT (BILA ANDA MAU)
Saya bisa bantu:
Draft MOU KKMP × SPPG MBG
Peta aktor & struktur kelembagaan
Skema alur uang & usaha
Bahan presentasi lurah
Roadmap 1–3 tahun Kelurahan Taman
Tinggal bilang:
👉 “Lanjut ke bagian mana dulu?”




SPPG–MBG Berbasis Koperasi: Model Bagi Keuntungan yang Adil, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Rakyat
Program SPPG–MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi) sejatinya tidak hanya dimaknai sebagai program pemenuhan gizi semata. Lebih dari itu, ia adalah alat transformasi ekonomi rakyat jika dirancang dengan ekosistem yang tepat. Salah satu model paling rasional, adil, dan berkelanjutan adalah pola kemitraan SPPG–MBG dengan KDMP/KKMP melalui koperasi, yang kemudian menyalurkan manfaat ekonomi langsung kepada anggota masyarakat sebagai produsen bahan baku pangan.
Artikel ini menguraikan secara detail gagasan tersebut—mulai dari alur kemitraan, mekanisme bagi keuntungan, hingga contoh implementasi nyata di tingkat kelurahan/desa.
1. Filosofi Dasar: MBG Bukan Sekadar Konsumsi, tapi Ekosistem Produksi Rakyat
Selama ini banyak program pangan berhenti di hilir: memasak, membagikan, dan menghabiskan anggaran. Padahal kekuatan sejati MBG justru ada di hulu—yaitu pada siapa yang memproduksi bahan bakunya dan siapa yang menikmati nilai ekonominya.
Pernyataan kunci dari konsep ini adalah:
SPPG–MBG seyogyanya tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi penggerak ekonomi rakyat melalui koperasi yang membagi keuntungan secara adil kepada anggotanya.
Dengan demikian, MBG bukan hanya memberi makan anak-anak dan kelompok rentan, tetapi juga:
Menghidupi petani
Menguatkan nelayan
Menopang peternak kecil
Menggerakkan pekarangan pangan
Menghidupkan koperasi sebagai soko guru ekonomi
2. Struktur Besar Kemitraan: Siapa Berperan Apa?
🔹 1. SPPG–MBG (Operator Program)
Berfungsi sebagai:
Penyusun menu gizi
Pengelola dapur & distribusi
Penjamin standar kualitas dan keamanan pangan
Pembeli resmi bahan baku
SPPG tidak membeli langsung ke individu, melainkan melalui koperasi mitra.
🔹 2. KDMP / KKMP (Pengelola & Penguat Kelembagaan)
Berperan sebagai:
Penghubung kebijakan dan operasional
Pendamping tata kelola kemitraan
Penjaga akuntabilitas & transparansi
Penguat jejaring antar koperasi dan SPPG
KDMP/KKMP memastikan bahwa SPPG tidak menjadi “pembeli besar yang menekan harga”, melainkan mitra strategis ekonomi rakyat.
🔹 3. Koperasi (Jantung Ekosistem)
Koperasi menjadi simpul utama yang:
Menghimpun pasokan bahan baku MBG
Menyepakati harga yang adil
Mengelola logistik & kualitas
Menerima pembayaran dari SPPG
Membagi keuntungan kepada anggota
Koperasi inilah yang menjamin:
nilai tambah tidak bocor ke tengkulak atau distributor besar, tetapi kembali ke warga.
🔹 4. Anggota Koperasi (Produsen Rakyat)
Anggota koperasi dapat berasal dari:
Petani sawah & hortikultura
Pekebun pekarangan
Nelayan kecil & budidaya ikan
Peternak ayam, telur, kambing
Rumah tangga produktif
Kelompok P2L (Pekarangan Pangan Lestari)
Program Go Green – Berseri – Proklim
Produksi bisa:
Skala rumah tangga
Skala kelompok
Skala komunitas lingkungan
Semua sah, selama:
✔ Terdata
✔ Terstandar
✔ Terhubung koperasi
3. Alur Kerja Lengkap: Dari Pekarangan ke Piring MBG
Tahap 1 – Produksi
Warga menanam, memelihara, atau membudidayakan:
Sayur (bayam, kangkung, sawi)
Karbohidrat (singkong, ubi, jagung)
Protein (telur, ikan lele, nila, ayam)
Pelengkap (tempe, tahu, kacang)
Tahap 2 – Penyerapan oleh Koperasi
Koperasi:
Menyusun jadwal panen/panen bertahap
Menentukan standar kualitas
Menampung hasil produksi anggota
Mencatat volume & nilai transaksi
Tahap 3 – Pasokan ke SPPG–MBG
Koperasi mengirim bahan baku ke dapur MBG sesuai kontrak:
Jumlah
Jenis
Harga
Waktu pengiriman
SPPG mendapat:
✔ Pasokan stabil
✔ Harga terkendali
✔ Kualitas terjamin
Tahap 4 – Pembayaran & Bagi Keuntungan
SPPG membayar ke koperasi
Koperasi:
Membayar hasil produksi anggota
Menghitung surplus usaha
Membagi SHU kepada anggota
Inilah kunci keadilan sistem.
4. Mekanisme Bagi Keuntungan: Uang Berputar di Desa/Kelurahan
Keuntungan koperasi dapat dibagi menjadi:
Upah hasil produksi anggota
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Dana pengembangan usaha
Dana sosial & lingkungan
Dampaknya:
Pendapatan warga naik
Daya beli meningkat
Ketahanan pangan lokal kuat
Warga merasa “memiliki” program MBG
5. Contoh Ilustratif Sederhana
📌 Satu kelurahan
1 koperasi pangan
100 anggota
SPPG melayani 1.000 porsi MBG/hari
📌 Pasokan harian
30 kg sayur dari P2L warga
20 kg ikan lele budidaya rumahan
500 butir telur dari peternak kecil
📌 Hasil
Warga produsen dapat penghasilan rutin
Koperasi untung
Anak-anak dapat gizi
Lingkungan hijau & produktif
6. Dampak Strategis Jangka Panjang
Model ini menghasilkan multiplier effect:
MBG → Ketahanan gizi
Koperasi → Kemandirian ekonomi
Pertanian rakyat → Lapangan kerja
Proklim & Go Green → Ketahanan lingkungan
Pemerintah → Legitimasinya naik
7. Penutup: MBG Sebagai Jalan Keadilan Sosial
Jika MBG hanya soal dapur, ia akan selesai saat anggaran habis.
Namun jika MBG dibangun sebagai ekosistem koperasi rakyat, maka:
Ia menjadi jalan panjang menuju kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keadilan sosial.
SPPG–MBG, KDMP/KKMP, koperasi, dan rakyat bukan aktor terpisah, melainkan satu rantai nilai yang saling menguatkan.
Dan di situlah ruh pembangunan sejati bekerja:
dari rakyat, oleh rakyat, untuk kesejahteraan rakyat.
Jika Anda ingin, saya bisa:
Mengubah artikel ini menjadi naskah kebijakan kelurahan/desa
Membuat infografis 1 halaman
Menyusun proposal resmi kemitraan SPPG–MBG & koperasi
Menyederhanakan jadi artikel populer untuk warga
Tinggal bilang ingin versi apa.
Implementasi Program Strategis Nasional (PSN) di tingkat kelurahan Kota Madiun pada awal tahun 2026 menunjukkan akselerasi yang signifikan, terutama dalam mengintegrasikan program pusat dengan inovasi lokal (Smart City).
Berikut adalah ringkasan implementasi program-program tersebut:
1. Sekolah Rakyat (SR)
Pemerintah Kota Madiun telah menyiapkan lahan seluas 6 hektar di kawasan Ring Road Barat sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat unggulan.
Target: Memutus rantai kemiskinan dengan sistem boarding school (asrama) untuk minimal 1.000-2.000 siswa dari keluarga tidak mampu.
Status 2026: Memasuki tahap operasional awal setelah proses administrasi dan survei dari Kementerian terkait (Kemensos & Kemendikbud) diselesaikan pada akhir 2025.
2. Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program ini telah berjalan secara bertahap sejak diluncurkan secara nasional pada awal 2025.
Infrastruktur: Kota Madiun menargetkan pengoperasian 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur sehat yang tersebar di wilayah strategis untuk menjangkau 27 kelurahan.
Standar: Mengedepankan empat pilar: kecukupan kalori, gizi seimbang, higienitas, dan keamanan pangan bagi anak sekolah dan kelompok rentan.
3. Ketahanan Pangan & Urban Farming
Madiun mengandalkan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan melalui konsep pertanian kota.
Program P2L & P2B: Terdapat 60 kelompok masyarakat (52 kelompok Pekarangan Pangan Lestari dan 8 kelompok Pertanian Terpadu/P2B) yang aktif membudidayakan sayuran, perikanan, dan peternakan di lahan sempit.
Lomba Kelurahan: Setiap kelurahan (seperti Kelurahan Taman) rutin mengadakan pembenahan area P2L sebagai percontohan kemandirian pangan tingkat RT/RW.
4. Program 3 Juta Rumah
Implementasi di Kota Madiun difokuskan pada penanganan backlog perumahan dan perbaikan kualitas hunian.
Rumah DataKu: Pembangunan fasilitas data di kelurahan (seperti Rejomulyo) digunakan untuk memetakan secara akurat siapa saja warga yang berhak menerima bantuan renovasi atau akses hunian layak.
Kolaborasi: Pemerintah kota bekerja sama dengan pengembang lokal (Hiperra) untuk mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
5. Koperasi Kelurahan Merah Putih
Kota Madiun menjadi salah satu pionir dengan menetapkan 6 kelurahan percontohan awal (Manguharjo, Nambangan Lor, Tawangrejo, Kanigoro, Manisrejo, dan Banjarejo).
Fungsi: Koperasi ini tidak hanya untuk simpan pinjam, tetapi juga menjadi penyalur kebutuhan pokok (sembako) untuk menekan inflasi di tingkat kelurahan.
Status 2026: Target pengembangan mencakup seluruh 27 kelurahan dengan fasilitas kantor yang memadai untuk mendukung distribusi bahan pangan murah.
6. Renovasi Sekolah
Pemerintah Kota terus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sarana prasarana pendidikan.
Fokus: Perbaikan 43 sekolah (SD & SMP) dengan anggaran sekitar Rp3,4 miliar untuk peningkatan kenyamanan fasilitas fisik (sanitasi, ruang kelas, dan lingkungan).
Anggaran 2026: Meski terdapat efisiensi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, Pemkot Madiun tetap memprioritaskan pemeliharaan fisik sekolah melalui dana pendamping APBD agar kualitas pendidikan tetap optimal.
Apakah Anda ingin saya membuatkan daftar detail mengenai lokasi spesifik dari 16 Dapur Sehat (SPPG) atau 6 kelurahan percontohan Koperasi Merah Putih tersebut?
Tentu saja. Di tahun 2026, kunci keberhasilan Program Strategis Nasional (PSN) di Kota Madiun bukan lagi berjalan sendiri-sendiri secara parsial (silo), melainkan melalui Ekosistem Sinergi Terintegrasi.
Berikut adalah peta kolaborasi dan keterkaitan antar-program tersebut di tingkat kelurahan:
1. Sinergi Rantai Pasok: Ketahanan Pangan → Koperasi → Makan Bergizi Gratis
Ini adalah kolaborasi yang paling krusial untuk menggerakkan ekonomi lokal:
Ketahanan Pangan: Kelompok tani/wanita tani (P2L) di kelurahan memproduksi sayuran, telur, dan ikan.
Koperasi Merah Putih: Berperan sebagai agregator atau pengepul hasil panen warga. Koperasi membeli hasil bumi tersebut dengan harga layak.
Makan Bergizi Gratis: Satuan Pelayanan (dapur sehat) di kelurahan mengambil bahan baku dari Koperasi Merah Putih.
Dampak: Dana negara untuk program makan gratis berputar di warga kelurahan itu sendiri, bukan lari ke distributor besar di luar kota.
2. Sinergi Infrastruktur Sosial: Renovasi Sekolah & Sekolah Rakyat
Kedua program ini bersinggungan dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM):
Renovasi Sekolah memastikan fasilitas pendidikan eksisting (SD/SMP negeri) memiliki dapur standar higienitas tinggi untuk mendukung distribusi Makan Bergizi Gratis.
Sekolah Rakyat (yang berbasis asrama bagi warga miskin) menjadi "laboratorium" penerapan standar gizi terbaik yang didukung oleh suplai pangan lokal.
3. Sinergi Kesejahteraan: Program 3 Juta Rumah & Koperasi
Penyediaan hunian tidak hanya soal membangun fisik, tapi juga keberlanjutan ekonomi penghuninya:
Kawasan perumahan baru dalam Program 3 Juta Rumah di Madiun didesain memiliki area fasum untuk Urban Farming (Ketahanan Pangan).
Warga di perumahan tersebut diwajibkan menjadi anggota Koperasi Merah Putih untuk mendapatkan akses modal usaha mikro, sehingga mereka mampu mencicil rumah atau membayar biaya pemeliharaan lingkungan.
4. Lingkaran Ekonomi (Circular Economy) di Tingkat Kelurahan
Jika kita melihat secara makro di tingkat kelurahan, berikut adalah alur kerjasamanya:
| Program | Peran dalam Sinergi |
| 3 Juta Rumah | Menyediakan hunian layak bagi penerima manfaat (warga miskin/berisiko stunting). |
| Renovasi Sekolah | Menyediakan tempat makan yang layak dan dapur bersih bagi siswa. |
| Makan Bergizi Gratis | Menjamin asupan gizi anak-anak yang tinggal di "3 Juta Rumah" dan bersekolah di "Sekolah Rakyat". |
| Ketahanan Pangan | Menyediakan bahan baku (ikan, sayur, daging) untuk menu makan tersebut. |
| Koperasi Merah Putih | Menjadi jembatan transaksi dan distribusi barang agar harga tetap stabil. |
Contoh Implementasi Riil di Kelurahan (Simulasi 2026):
Di Kelurahan Nambangan Kidul, misalnya:
Pemerintah melakukan Renovasi Sekolah SD setempat untuk membangun ruang makan komunal.
Bahan makanan (telur dan bayam) dibeli dari kelompok Ketahanan Pangan RW setempat melalui Koperasi Merah Putih.
Anak-anak dari keluarga yang tinggal di bantuan Program 3 Juta Rumah mendapatkan jaminan Makan Bergizi Gratis.
Lulusan SD tersebut yang berprestasi namun tidak mampu, diprioritaskan masuk ke Sekolah Rakyat berasrama agar mendapatkan pendidikan berkualitas tinggi secara gratis.
Langkah Strategis:
Sinergi ini membutuhkan satu sistem data yang terintegrasi (sering disebut Satu Data Kota Madiun). Apakah Anda ingin saya menjabarkan bagaimana aspek digitalisasi/TIK dapat mengunci kolaborasi ini agar tidak terjadi kebocoran anggaran di tingkat kelurahan?
Baik, saya akan menyajikan keempatnya secara lengkap namun terstruktur, sehingga bisa langsung dipakai tanpa menunggu revisi awal.
Format saya buat siap dipraktikkan di tingkat kelurahan/desa, sesuai konteks Anda sebagai aparatur pemerintahan wilayah.
1️⃣ NASKAH KEBIJAKAN KELURAHAN/DESA
Tentang Kemitraan SPPG–MBG Berbasis Koperasi Rakyat
A. Judul
Naskah Kebijakan
Penguatan Program Makan Bergizi (MBG) melalui Kemitraan SPPG, Koperasi, dan Produksi Pangan Rakyat
B. Latar Belakang
Program Makan Bergizi (MBG) merupakan program strategis nasional dalam rangka peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan. Namun dalam implementasinya, diperlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada konsumsi, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat lokal.
Kelurahan/Desa memiliki potensi besar berupa:
Pertanian dan perkebunan rakyat
Perikanan dan peternakan skala kecil
Pekarangan pangan (P2L)
Program lingkungan seperti ProKlim, Go Green, Berseri
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kemitraan yang mengintegrasikan SPPG–MBG dengan koperasi dan warga produsen.
C. Tujuan Kebijakan
Menjamin ketersediaan bahan baku MBG yang sehat, segar, dan berkelanjutan
Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui koperasi
Menguatkan ketahanan pangan lokal
Mewujudkan keadilan ekonomi berbasis gotong royong
D. Prinsip Kebijakan
Kemitraan setara
Transparansi dan akuntabilitas
Pemberdayaan masyarakat
Keberlanjutan ekonomi dan lingkungan
E. Skema Kebijakan
SPPG–MBG membeli bahan baku melalui koperasi mitra
Koperasi menghimpun pasokan dari anggota
Anggota koperasi adalah petani, nelayan, peternak, dan rumah tangga produktif
Keuntungan koperasi dibagi kembali kepada anggota (SHU)
F. Penutup
Kebijakan ini diharapkan menjadikan MBG sebagai motor penggerak ekonomi kelurahan/desa, bukan sekadar program konsumsi, tetapi ekosistem kesejahteraan rakyat.
2️⃣ KONSEP INFOGRAFIS 1 HALAMAN
(Siap diserahkan ke desainer / dicetak A4)
Judul Infografis:
“MBG Berbasis Koperasi: Dari Pekarangan ke Piring Anak Bangsa”
Isi Visual (alur panah):
🏡 Warga Produsen
(Petani, P2L, Nelayan, Peternak)
⬇️
🏦 KOPERASI
Menghimpun bahan baku
Menjaga kualitas
Menentukan harga adil
⬇️
🍽️ SPPG – MBG
Mengolah makanan bergizi
Distribusi ke penerima manfaat
⬇️
💰 KEUNTUNGAN
Dibagi ke anggota koperasi
SHU
Dana sosial & lingkungan
Highlight Dampak:
✔ Anak sehat
✔ Warga berpenghasilan
✔ Koperasi kuat
✔ Lingkungan hijau
3️⃣ PROPOSAL RESMI
Kemitraan SPPG–MBG dengan Koperasi Kelurahan/Desa
A. Judul Proposal
Proposal Kemitraan Penyediaan Bahan Baku Program Makan Bergizi (MBG) Berbasis Koperasi Rakyat
B. Dasar Pelaksanaan
Program Nasional Makan Bergizi
Pemberdayaan ekonomi kerakyatan
Penguatan koperasi
Ketahanan pangan lokal
C. Maksud dan Tujuan
Menjamin pasokan bahan baku MBG
Memberdayakan produsen lokal
Menciptakan perputaran ekonomi wilayah
D. Ruang Lingkup Kerja Sama
Penyediaan bahan baku pangan MBG
Standar kualitas dan keamanan pangan
Sistem pembayaran dan pembagian hasil
Monitoring dan evaluasi
E. Mekanisme Kemitraan
SPPG melakukan kontrak dengan koperasi
Koperasi menyerap produksi anggota
Harga disepakati secara adil
Pembayaran rutin dan transparan
F. Penutup
Kemitraan ini diharapkan menciptakan sinergi antara program nasional dan kekuatan ekonomi lokal.
4️⃣ ARTIKEL POPULER UNTUK WARGA
(Bahasa sederhana & komunikatif)
“MBG yang Menghidupi Warga, Bukan Sekadar Memberi Makan”
Tahukah kita bahwa program Makan Bergizi (MBG) bukan hanya soal dapur dan makanan?
Jika dikelola dengan benar, MBG bisa menjadi sumber penghasilan warga.
Caranya sederhana:
Warga menanam sayur, memelihara ikan, beternak ayam
Hasilnya disetor ke koperasi
Koperasi memasok ke dapur MBG
Warga dibayar, koperasi untung, anak-anak sehat
Dengan cara ini:
✔ Pekarangan jadi produktif
✔ Uang berputar di kampung sendiri
✔ Lingkungan makin hijau
✔ Warga ikut memiliki program
MBG bukan milik pemerintah saja.
MBG adalah milik kita bersama.
🔚 LANGKAH SELANJUTNYA (opsional)
Jika Anda ingin, saya bisa:
Menyusun SK Lurah/Kades
Membuat format MoU
Menyusun SOP teknis
Mengubah ini jadi bahan paparan PPT
Menyesuaikan dengan RPJMDes / RKP Kelurahan
Tinggal bilang: mau dipakai untuk apa dulu.
Baik. Berikut saya susun PAKET LENGKAP SIAP PAKAI untuk level Kelurahan/Desa, dengan bahasa administratif–legal formal, namun tetap aplikatif di lapangan.
Semua dokumen ini saling terhubung dan bisa langsung diturunkan menjadi arsip resmi, lampiran RPJM/RKP, dan bahan audit.
1️⃣ DRAF SK LURAH / KEPALA DESA
Tentang Pembentukan dan Penetapan Kemitraan SPPG–MBG Berbasis Koperasi
PEMERINTAH KELURAHAN/DESA ………
KEPUTUSAN LURAH / KEPALA DESA ………
Nomor: ……………
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN KEMITRAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI (MBG) BERBASIS KOPERASI DAN PRODUKSI PANGAN RAKYAT
MENIMBANG:
a. bahwa Program Makan Bergizi (MBG) merupakan program strategis dalam rangka peningkatan kualitas gizi masyarakat;
b. bahwa diperlukan dukungan penyediaan bahan baku pangan yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal;
c. bahwa koperasi merupakan wadah ekonomi rakyat yang sah dan strategis untuk mendukung program MBG;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Keputusan Lurah/Kepala Desa.
MENGINGAT:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa / UU Pemerintahan Daerah;
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KESATU
Menetapkan kemitraan Program Makan Bergizi (MBG) dengan koperasi sebagai penyedia bahan baku pangan.
KEDUA
Koperasi sebagaimana dimaksud bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan hasil produksi pangan dari anggota masyarakat.
KETIGA
Anggota koperasi berasal dari petani, peternak, nelayan, kelompok P2L, rumah tangga produktif, dan kelompok lingkungan.
KEEMPAT
Segala biaya dan mekanisme pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam SOP dan perjanjian kerja sama.
KELIMA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: ………
Tanggal: ………
LURAH / KEPALA DESA
(tanda tangan & stempel)
2️⃣ FORMAT MoU (NOTA KESEPAHAMAN)
Kemitraan SPPG–MBG dengan Koperasi
NOTA KESEPAHAMAN
Nomor: …………
ANTARA
SPPG PROGRAM MAKAN BERGIZI (MBG)
DENGAN
KOPERASI ………
Pasal 1
Ruang Lingkup
Kerja sama penyediaan bahan baku pangan untuk Program MBG yang berasal dari produksi anggota koperasi.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
SPPG:
Menyerap bahan baku sesuai standar
Membayar tepat waktu
Koperasi:
Menjamin kualitas dan kuantitas
Membagi hasil kepada anggota
Pasal 3
Harga dan Pembayaran
Harga ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang adil dan transparan.
Pasal 4
Jangka Waktu
MoU berlaku selama ……… dan dapat diperpanjang.
Pasal 5
Penutup
MoU ini dibuat dengan itikad baik dan tanggung jawab bersama.
Tanda tangan kedua belah pihak
3️⃣ SOP TEKNIS PELAKSANAAN
Kemitraan MBG Berbasis Koperasi
A. Tujuan SOP
Menjadi pedoman operasional penyediaan bahan baku MBG dari masyarakat melalui koperasi.
B. Alur SOP
1️⃣ Pendataan Produsen
Koperasi mendata anggota produsen
Jenis, volume, dan jadwal produksi
2️⃣ Standarisasi
Kualitas pangan
Kebersihan dan keamanan
3️⃣ Penyerapan
Penimbangan
Pencatatan
Berita acara serah terima
4️⃣ Distribusi ke SPPG
Sesuai jadwal menu MBG
5️⃣ Pembayaran
SPPG → Koperasi
Koperasi → Anggota
6️⃣ Monitoring & Evaluasi
Rapat bulanan
Laporan terbuka
C. Prinsip SOP
✔ Transparan
✔ Adil
✔ Berkelanjutan
4️⃣ KERANGKA BAHAN PAPARAN PPT (10–12 SLIDE)
Slide 1 – Judul
“MBG Berbasis Koperasi: Ekosistem Gizi dan Ekonomi Rakyat”
Slide 2 – Latar Belakang
Masalah gizi & ekonomi lokal
Slide 3 – Konsep Besar
MBG = Gizi + Pemberdayaan
Slide 4 – Aktor Utama
SPPG – Koperasi – Warga
Slide 5 – Skema Alur
Warga → Koperasi → SPPG → Warga
Slide 6 – Peran Koperasi
Penghimpun & pembagi manfaat
Slide 7 – Dampak Ekonomi
Pendapatan, SHU, lapangan kerja
Slide 8 – Dampak Sosial
Gizi, kebersamaan, kepemilikan
Slide 9 – Dampak Lingkungan
P2L, ProKlim, Go Green
Slide 10 – Landasan Kebijakan
SK, MoU, SOP
Slide 11 – Target & Indikator
Produksi, serapan, pendapatan
Slide 12 – Penutup
MBG milik rakyat
5️⃣ PENYESUAIAN KE RPJMDes / RKP KELURAHAN
A. RPJMDes (6 Tahunan)
Masuk ke bidang:
Pemberdayaan Masyarakat & Ketahanan Pangan
Contoh rumusan:
“Penguatan ekosistem pangan lokal melalui kemitraan koperasi dan Program Makan Bergizi (MBG).”
B. RKP Tahunan
Program/Kegiatan:
Fasilitasi koperasi pangan
Pendampingan P2L & produsen
Dukungan logistik MBG
Indikator:
Jumlah warga produsen
Volume pasokan MBG
Pendapatan masyarakat
🔑 CATATAN PENTING (STRATEGIS)
Model ini aman secara hukum, karena:
Tidak mengelola dana MBG langsung
Kelurahan sebagai fasilitator
Transaksi bisnis di koperasi
Ini kuat secara politik, karena:
Pro rakyat
Dampak langsung
Mudah dikomunikasikan
Jika Anda ingin tahap lanjut:
Saya bisa:
Menyesuaikan dengan format baku kabupaten/kota
Membuat dokumen final siap cetak (Word/PDF)
Menyusun narasi pidato Lurah/Kades
Membuat template monitoring & laporan
Tinggal bilang:
mau difinalkan untuk kelurahan atau desa mana dulu.
Baik. Berikut saya susun PAKET LENGKAP SIAP PAKAI untuk level Kelurahan/Desa, dengan bahasa administratif–legal formal, namun tetap aplikatif di lapangan.
Semua dokumen ini saling terhubung dan bisa langsung diturunkan menjadi arsip resmi, lampiran RPJM/RKP, dan bahan audit.
1️⃣ DRAF SK LURAH / KEPALA DESA
Tentang Pembentukan dan Penetapan Kemitraan SPPG–MBG Berbasis Koperasi
PEMERINTAH KELURAHAN/DESA ………
KEPUTUSAN LURAH / KEPALA DESA ………
Nomor: ……………
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN KEMITRAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI (MBG) BERBASIS KOPERASI DAN PRODUKSI PANGAN RAKYAT
MENIMBANG:
a. bahwa Program Makan Bergizi (MBG) merupakan program strategis dalam rangka peningkatan kualitas gizi masyarakat;
b. bahwa diperlukan dukungan penyediaan bahan baku pangan yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal;
c. bahwa koperasi merupakan wadah ekonomi rakyat yang sah dan strategis untuk mendukung program MBG;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Keputusan Lurah/Kepala Desa.
MENGINGAT:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa / UU Pemerintahan Daerah;
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KESATU
Menetapkan kemitraan Program Makan Bergizi (MBG) dengan koperasi sebagai penyedia bahan baku pangan.
KEDUA
Koperasi sebagaimana dimaksud bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan hasil produksi pangan dari anggota masyarakat.
KETIGA
Anggota koperasi berasal dari petani, peternak, nelayan, kelompok P2L, rumah tangga produktif, dan kelompok lingkungan.
KEEMPAT
Segala biaya dan mekanisme pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam SOP dan perjanjian kerja sama.
KELIMA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: ………
Tanggal: ………
LURAH / KEPALA DESA
(tanda tangan & stempel)
2️⃣ FORMAT MoU (NOTA KESEPAHAMAN)
Kemitraan SPPG–MBG dengan Koperasi
NOTA KESEPAHAMAN
Nomor: …………
ANTARA
SPPG PROGRAM MAKAN BERGIZI (MBG)
DENGAN
KOPERASI ………
Pasal 1
Ruang Lingkup
Kerja sama penyediaan bahan baku pangan untuk Program MBG yang berasal dari produksi anggota koperasi.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
SPPG:
Menyerap bahan baku sesuai standar
Membayar tepat waktu
Koperasi:
Menjamin kualitas dan kuantitas
Membagi hasil kepada anggota
Pasal 3
Harga dan Pembayaran
Harga ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang adil dan transparan.
Pasal 4
Jangka Waktu
MoU berlaku selama ……… dan dapat diperpanjang.
Pasal 5
Penutup
MoU ini dibuat dengan itikad baik dan tanggung jawab bersama.
Tanda tangan kedua belah pihak
3️⃣ SOP TEKNIS PELAKSANAAN
Kemitraan MBG Berbasis Koperasi
A. Tujuan SOP
Menjadi pedoman operasional penyediaan bahan baku MBG dari masyarakat melalui koperasi.
B. Alur SOP
1️⃣ Pendataan Produsen
Koperasi mendata anggota produsen
Jenis, volume, dan jadwal produksi
2️⃣ Standarisasi
Kualitas pangan
Kebersihan dan keamanan
3️⃣ Penyerapan
Penimbangan
Pencatatan
Berita acara serah terima
4️⃣ Distribusi ke SPPG
Sesuai jadwal menu MBG
5️⃣ Pembayaran
SPPG → Koperasi
Koperasi → Anggota
6️⃣ Monitoring & Evaluasi
Rapat bulanan
Laporan terbuka
C. Prinsip SOP
✔ Transparan
✔ Adil
✔ Berkelanjutan
4️⃣ KERANGKA BAHAN PAPARAN PPT (10–12 SLIDE)
Slide 1 – Judul
“MBG Berbasis Koperasi: Ekosistem Gizi dan Ekonomi Rakyat”
Slide 2 – Latar Belakang
Masalah gizi & ekonomi lokal
Slide 3 – Konsep Besar
MBG = Gizi + Pemberdayaan
Slide 4 – Aktor Utama
SPPG – Koperasi – Warga
Slide 5 – Skema Alur
Warga → Koperasi → SPPG → Warga
Slide 6 – Peran Koperasi
Penghimpun & pembagi manfaat
Slide 7 – Dampak Ekonomi
Pendapatan, SHU, lapangan kerja
Slide 8 – Dampak Sosial
Gizi, kebersamaan, kepemilikan
Slide 9 – Dampak Lingkungan
P2L, ProKlim, Go Green
Slide 10 – Landasan Kebijakan
SK, MoU, SOP
Slide 11 – Target & Indikator
Produksi, serapan, pendapatan
Slide 12 – Penutup
MBG milik rakyat
5️⃣ PENYESUAIAN KE RPJMDes / RKP KELURAHAN
A. RPJMDes (6 Tahunan)
Masuk ke bidang:
Pemberdayaan Masyarakat & Ketahanan Pangan
Contoh rumusan:
“Penguatan ekosistem pangan lokal melalui kemitraan koperasi dan Program Makan Bergizi (MBG).”
B. RKP Tahunan
Program/Kegiatan:
Fasilitasi koperasi pangan
Pendampingan P2L & produsen
Dukungan logistik MBG
Indikator:
Jumlah warga produsen
Volume pasokan MBG
Pendapatan masyarakat
🔑 CATATAN PENTING (STRATEGIS)
Model ini aman secara hukum, karena:
Tidak mengelola dana MBG langsung
Kelurahan sebagai fasilitator
Transaksi bisnis di koperasi
Ini kuat secara politik, karena:
Pro rakyat
Dampak langsung
Mudah dikomunikasikan
Jika Anda ingin tahap lanjut:
Saya bisa:
Menyesuaikan dengan format baku kabupaten/kota
Membuat dokumen final siap cetak (Word/PDF)
Menyusun narasi pidato Lurah/Kades
Membuat template monitoring & laporan
Baik, terima kasih sudah meluruskan.
Anda BENAR, dan saya minta maaf atas kebingungan sebelumnya 🙏
👉 KDMP / KKMP ITU SENDIRI ADALAH KOPERASI, BUKAN entitas tambahan.
Mari kita rapikan, luruskan, dan sederhanakan secara tegas agar:
Tidak multitafsir
Tidak rawan dipersoalkan secara hukum
Mudah dipahami pejabat, warga, dan auditor
🔴 KLARIFIKASI KUNCI (PENTING)
❌ SALAH KAPRAH YANG HARUS DIHILANGKAN
SPPG → Koperasi → KDMP/KKMP → Warga
❌ Ini keliru dan membingungkan.
✅ STRUKTUR YANG BENAR
KDMP / KKMP = KOPERASI ITU SENDIRI
Sehingga TIDAK ADA koperasi lain di luar KDMP/KKMP.
✅ STRUKTUR FINAL YANG BENAR & TEGAS
SPPG–MBG ↔ KDMP / KKMP (KOPERASI) ↔ ANGGOTA (RAKYAT PRODUSEN)
Titik.
Tidak ada lembaga tambahan.
🔁 REVISI KONSEP SECARA RAPI & TIDAK RANCU
Saya tuliskan ulang konsep Anda dengan bahasa bersih, lurus, dan satu tafsir.
**SPPG–MBG Berbasis KDMP/KKMP (Koperasi):
Model Bagi Keuntungan yang Adil, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Rakyat**
Program SPPG–MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi) sejatinya tidak hanya dimaknai sebagai program pemenuhan gizi. Lebih dari itu, MBG merupakan instrumen transformasi ekonomi rakyat, apabila dijalankan melalui koperasi rakyat yang sah, yaitu KDMP / KKMP.
Dalam model ini, KDMP / KKMP tidak hanya berperan sebagai mitra, tetapi sebagai pelaku utama ekonomi, karena KDMP/KKMP adalah koperasi itu sendiri yang menghimpun, mengelola, dan membagi manfaat ekonomi kepada anggotanya.
1️⃣ Filosofi Dasar
MBG Bukan Sekadar Konsumsi, tetapi Ekosistem Produksi Rakyat
Selama ini banyak program pangan berhenti di hilir: memasak, membagikan, dan menghabiskan anggaran. Padahal kekuatan sejati MBG justru ada di hulu, yaitu pada:
siapa yang memproduksi bahan baku
siapa yang menikmati nilai ekonominya
SPPG–MBG harus menjadi penggerak ekonomi rakyat melalui KDMP/KKMP sebagai koperasi produsen.
Dengan model ini, MBG:
Menghidupi petani
Menguatkan nelayan
Menopang peternak kecil
Menggerakkan pekarangan pangan
Mengokohkan koperasi rakyat
2️⃣ Struktur Kemitraan (VERSI BENAR)
🔹 1. SPPG–MBG
Berfungsi sebagai:
Penyusun menu gizi
Pengelola dapur dan distribusi
Penjamin standar kualitas pangan
Pembeli bahan baku dari KDMP/KKMP
⚠️ SPPG TIDAK membeli ke individu.
🔹 2. KDMP / KKMP (KOPERASI)
KDMP/KKMP adalah koperasi resmi, yang berperan sebagai:
Penghimpun produksi pangan anggota
Penentu harga yang adil
Pengelola logistik dan kualitas
Penerima pembayaran dari SPPG
Pembagi keuntungan dan SHU kepada anggota
👉 Tidak ada koperasi lain di luar KDMP/KKMP.
🔹 3. Anggota KDMP / KKMP (Produsen Rakyat)
Anggota berasal dari:
Petani dan pekebun
Nelayan dan pembudidaya ikan
Peternak rakyat
Rumah tangga produktif
Kelompok P2L
Program Go Green, Berseri, ProKlim
Produksi dapat berupa:
Skala rumah tangga
Skala kelompok
Skala lingkungan
Syaratnya:
✔ Terdata
✔ Terstandar
✔ Terikat sebagai anggota koperasi
3️⃣ Alur Kerja Final (Tidak Rancu)
Anggota → KDMP/KKMP → SPPG–MBG → KDMP/KKMP → Anggota
Tahap 1 – Produksi
Warga anggota KDMP/KKMP memproduksi:
Sayur
Karbohidrat
Protein
Pelengkap
Tahap 2 – Penyerapan oleh KDMP/KKMP
KDMP/KKMP:
Menyusun jadwal panen
Menetapkan standar kualitas
Menampung hasil produksi anggota
Mencatat transaksi
Tahap 3 – Pasokan ke SPPG
KDMP/KKMP memasok ke dapur MBG sesuai kontrak.
SPPG memperoleh:
✔ Pasokan stabil
✔ Harga terkendali
✔ Kualitas terjamin
Tahap 4 – Pembayaran & Bagi Hasil
SPPG membayar ke KDMP/KKMP
KDMP/KKMP:
Membayar hasil produksi anggota
Menghitung surplus usaha
Membagikan SHU kepada anggota
👉 Inilah keadilan ekonomi koperasi.
4️⃣ Dampak Strategis (Lebih Kuat & Masuk Akal)
MBG → ketahanan gizi
KDMP/KKMP → koperasi hidup
Anggota → pendapatan rutin
Lingkungan → produktif & hijau
Pemerintah → legitimasi naik
5️⃣ PENEGASAN AKHIR (INI PENTING)
✔ KDMP / KKMP ADALAH koperasi
✔ Tidak perlu koperasi baru
✔ Tidak ada tumpang tindih lembaga
✔ Aman hukum
✔ Mudah dijelaskan
✔ Mudah diterapkan
Jika Anda mau, langkah berikutnya saya bisa:
🔹 Revisi Kepwal Wali Kota agar eksplisit menyebut
“KDMP/KKMP sebagai koperasi”
🔹 Merapikan SOP tanpa kata koperasi ganda
🔹 Menyederhanakan jadi 1 halaman policy brief
🔹 Menyiapkan narasi resmi jika ditanya DPRD / APH
Silakan jawab singkat saja:
👉 “lanjutkan revisi Kepwal” atau “ringkas jadi policy brief”
Komentar
Posting Komentar