MBG SPPG sinergi KDMP KKMP sebagai mitra suplier pemasok bahan dan pengolah limbah sampah

https://vt.tiktok.com/ZSaj6wms1/

https://vt.tiktok.com/ZSajMAE3w

 # 1️⃣ Secara Regulasi: *Desa Sudah Punya Dasar Hukum Kuat*

Terbitnya *Permendes PDTT Nomor 10 dan 16 Tahun 2025* sejatinya:

* ✅ *Menguatkan mandat desa* untuk menggerakkan ekonomi lokal
* ✅ Menempatkan *Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)* sebagai instrumen utama pengelolaan usaha desa
* ✅ Membuka ruang *sinergi program lintas sektor, termasuk dengan **SPPG–MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi Gratis)*
* ✅ Menjadikan desa *bukan sekadar lokasi program, tetapi **pelaku ekonomi aktif*

Secara normatif, *ekosistem sudah benar*.

---

## 2️⃣ Masalah Utama di Lapangan: *Desa Tidak Masuk Rantai Pasok*

Kendala yang Anda sampaikan adalah *masalah kunci nasional*, bukan kasus lokal semata:

> *SPPG–MBG sudah memiliki mitra supplier sendiri, tanpa melibatkan Koperasi Desa Merah Putih.*

Dampaknya:

* ❌ *Koperasi desa kehilangan pasar potensial yang besar & berkelanjutan*
* ❌ Dana negara berputar *keluar desa*, bukan menguatkan ekonomi lokal
* ❌ Desa hanya menjadi *lokasi distribusi*, bukan produsen & pemasok
* ❌ Tujuan kemandirian desa *tidak tercapai optimal*

---

## 3️⃣ Analisis Akar Masalah (Kenapa Ini Terjadi)

### 🔹 a. Skema MBG Masih Sentralistik

* Pengadaan bahan pangan cenderung:

  * Top-down
  * Berbasis vendor besar
  * Mengutamakan kecepatan & kepastian volume

### 🔹 b. Koperasi Desa Belum Diposisikan sebagai Mandatory Supplier

* Permendes *belum diturunkan* ke:

  * juknis pengadaan MBG
  * klausul wajib melibatkan koperasi desa setempat

### 🔹 c. Ada Ketimpangan Regulasi Antar-Kementerian

* *Permendes PDTT* → mendorong ekonomi desa
* *Skema MBG/SPPG* → fokus pemenuhan gizi cepat
  ➡️ *Belum terkunci dalam satu sistem kebijakan terpadu*

---

## 4️⃣ Celah Strategis yang Sebenarnya Bisa Ditembus Desa

Ini bagian penting: *desa tidak buntu, hanya perlu **langkah taktis*.

### ✅ 1. Koperasi Desa sebagai Sub-Supplier Resmi

Bukan mengganti mitra MBG, tapi:

* Koperasi menjadi *penyedia bahan baku lokal*:

  * beras
  * telur
  * sayur
  * ayam
  * ikan
* Skema:
  *Vendor MBG ⇄ Koperasi Desa ⇄ Petani/Warga*

👉 Ini paling realistis secara politik & teknis.

---

### ✅ 2. Perlu Surat Edaran / Nota Kesepahaman Daerah

Peran strategis:

* *Pemda (Bupati/Walikota)*
* *Dinas PMD, Dinsos, Dinkes, Diskop*

Isi kunci:

* MBG *wajib mengutamakan koperasi desa setempat* jika tersedia
* Koperasi desa menjadi *mitra resmi SPPG wilayah*

---

### ✅ 3. Penguatan Legal Standing Koperasi Desa

Agar tidak “dipandang lemah” oleh mitra MBG:

* Koperasi harus:

  * punya badan hukum aktif
  * NIB
  * rekening koperasi
  * standar suplai minimum

➡️ *Ini bukan soal besar-kecil, tapi legal & konsistensi.*

---

## 5️⃣ Rumusan Kalimat Kebijakan (Siap Dipakai Forum Resmi)

Anda bisa menyampaikan ini di forum resmi (rapat, rembug, audiensi):

> “Permendes PDTT Nomor 10 dan 16 Tahun 2025 sejatinya telah memberikan landasan hukum kuat bagi desa untuk menggerakkan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih. Namun dalam implementasi program SPPG–MBG, koperasi desa belum terintegrasi dalam rantai pasok, sehingga potensi ekonomi lokal belum termanfaatkan optimal. Diperlukan kebijakan turunan di daerah agar koperasi desa diprioritaskan sebagai mitra penyedia bahan pangan MBG.”

---

## 6️⃣ Jika Anda Mau, Saya Bisa Bantu Lanjutan Praktis

Saya bisa membantu Anda:

* ✍️ *Menyusun nota konsep / policy brief singkat* untuk Camat–Pemda
* ✍️ *Draft surat usulan desa/kelurahan* agar KDMP dilibatkan MBG
* ✍️ *Skema bisnis sederhana* koperasi desa ⇄ MBG
* ✍️ *Bahan argumentasi rapat lintas OPD*

menguraikan secara panjang, runtut, dan aplikatif agar gagasan ini siap dipakai sebagai dokumen kebijakan, bahan paparan lurah, sekaligus peta jalan (roadmap) kelurahan.
Ini memang gagasan kelas “game changer” untuk Kelurahan Taman. 🔑


I. POSISI STRATEGIS MOU KKMP × SPPG MBG

Mengapa ini disebut kunci emas?

Karena MOU ini menghubungkan tiga mandat besar negara dalam satu ekosistem nyata di tingkat kelurahan:

  1. Mandat Ketahanan Pangan

  2. Mandat Ekonomi Kerakyatan (Koperasi & UMKM)

  3. Mandat Lingkungan & Circular Economy

Biasanya ketiganya berjalan sendiri-sendiri.
Dengan skema ini, ketiganya disatukan di kelurahan.

📌 Kelurahan tidak lagi sekadar administratif, tapi menjadi:

Orkestrator ekosistem kesejahteraan warga


II. SKEMA BESAR: EKOSISTEM PANGAN & EKONOMI SIRKULAR KELURAHAN

Image

Image

Image

Image

Image

1️⃣ Tahap 1 — WARGA SEBAGAI PRODUSEN (HULU)

Siapa warga?

  • Petani pekarangan

  • Urban farming

  • Kelompok wanita tani (KWT)

  • Karang Taruna

  • Rumah tangga produktif

Apa yang diproduksi?

  • Sayur (kangkung, bayam, sawi, cabai)

  • Buah lokal

  • Telur

  • Ikan lele/nila

  • Bumbu dapur segar

📌 Prinsip penting:
Warga tidak lagi produksi tanpa kepastian pasar.

➡️ Karena SPPG MBG adalah pembeli tetap (offtaker).


2️⃣ Tahap 2 — KKMP SEBAGAI AGREGATOR & PENJAMIN PASAR

Peran KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih):

  • Menghimpun hasil warga

  • Menentukan standar kualitas

  • Membeli hasil panen

  • Menjamin pembayaran

  • Mengatur logistik

📌 KKMP menjadi:

🏦 Bank pangan warga
🧺 Gudang kolektif
🤝 Pelindung harga warga

Dampak langsung:

  • Warga tidak tergantung tengkulak

  • Harga lebih stabil

  • Produksi meningkat karena ada kepastian beli


3️⃣ Tahap 3 — SPPG MBG SEBAGAI MESIN PENGGERAK

SPPG MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi):

  • Mengolah bahan baku

  • Menjamin gizi & standar

  • Distribusi ke pelajar

📌 Yang berubah secara fundamental:

  • MBG bukan sekadar program makan

  • Tapi mesin ekonomi kelurahan

➡️ Dana negara berputar di kelurahan, bukan bocor ke luar daerah.


4️⃣ Tahap 4 — PELAJAR SEBAGAI PENERIMA MANFAAT

Manfaat gizi:

  • Sehat

  • Tumbuh optimal

  • Konsentrasi belajar meningkat

Manfaat sosial:

  • Anak makan dari hasil bumi orang tuanya sendiri

  • Ada rasa memiliki & kebanggaan lokal

📌 Ini membangun:

Rantai emosional antara pangan – keluarga – pendidikan


5️⃣ Tahap 5 — SAMPAH ORGANIK JADI SUMBER DAYA

Inilah pembeda utama dengan program lain.

🔄 Prinsip Dasar:

Tidak ada limbah, yang ada salah kelola

Sampah MBGDiolah MenjadiManfaat
Sisa nasi & laukPakan maggotProtein murah
Kulit buahEcoenzymPupuk cair, pembersih
Ampas dapurKomposKesuburan tanah
Minyak jelantahSabun / biodieselNilai ekonomi

📌 Sampah = bahan baku siklus berikutnya


6️⃣ Tahap 6 — PENGELOLA SAMPAH = UNIT USAHA BARU

Dikelola oleh:

  • Bank Sampah

  • Karang Taruna

  • Kelompok Perempuan

  • Unit usaha KKMP

📌 Ini menciptakan:

  • Lapangan kerja lokal

  • Keterampilan baru

  • Pendapatan tambahan

➡️ Kelurahan menjadi inkubator ekonomi hijau


7️⃣ Tahap 7 — KEMBALI KE WARGA (SIRKULAR)

Hasil pengolahan:

  • Kompos → kebun warga

  • Ecoenzym → pertanian & rumah tangga

  • Maggot → pakan ternak

  • Sabun → produk UMKM

🔁 Siklus tertutup dan berkelanjutan


III. NILAI STRATEGIS BAGI KELURAHAN TAMAN

🔑 1. Dari “Penerima Program” → “Pengendali Program”

Kelurahan tidak pasif, tapi aktif mengorkestrasi.

🔑 2. Dari Bantuan → Kemandirian

  • Bukan sekadar bantuan makan

  • Tapi sistem ekonomi hidup

🔑 3. Dari Sampah → Aset

Lingkungan bersih + ekonomi bergerak.

🔑 4. Dari Warga Konsumen → Warga Produsen

Mentalitas berubah:

“Saya bukan penerima, saya pelaku.”


IV. NARASI KEBIJAKAN SIAP PAKAI (UNTUK LURAH)

“Program nasional sudah hadir.
Tugas kelurahan adalah menyinergikannya agar benar-benar menciptakan kemandirian pangan, ekonomi, dan lingkungan warga.
Melalui kemitraan KKMP dan SPPG MBG, Kelurahan Taman membangun ekosistem pangan sirkular: dari warga, oleh warga, dan kembali untuk warga.”


V. HASIL AKHIR (JIKA BERJALAN KONSISTEN)

✔️ Pelajar sehat & cerdas
✔️ Warga punya penghasilan
✔️ Koperasi hidup & kuat
✔️ Sampah berkurang drastis
✔️ Lingkungan lestari
✔️ Kelurahan jadi role model nasional


VI. LANGKAH LANJUT (BILA ANDA MAU)

Saya bisa bantu:

  1. Draft MOU KKMP × SPPG MBG

  2. Peta aktor & struktur kelembagaan

  3. Skema alur uang & usaha

  4. Bahan presentasi lurah

  5. Roadmap 1–3 tahun Kelurahan Taman

Tinggal bilang:
👉 “Lanjut ke bagian mana dulu?”

Image

Image

Image

Image


SPPG–MBG Berbasis Koperasi: Model Bagi Keuntungan yang Adil, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Rakyat

Program SPPG–MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi) sejatinya tidak hanya dimaknai sebagai program pemenuhan gizi semata. Lebih dari itu, ia adalah alat transformasi ekonomi rakyat jika dirancang dengan ekosistem yang tepat. Salah satu model paling rasional, adil, dan berkelanjutan adalah pola kemitraan SPPG–MBG dengan KDMP/KKMP melalui koperasi, yang kemudian menyalurkan manfaat ekonomi langsung kepada anggota masyarakat sebagai produsen bahan baku pangan.

Artikel ini menguraikan secara detail gagasan tersebut—mulai dari alur kemitraan, mekanisme bagi keuntungan, hingga contoh implementasi nyata di tingkat kelurahan/desa.


1. Filosofi Dasar: MBG Bukan Sekadar Konsumsi, tapi Ekosistem Produksi Rakyat

Selama ini banyak program pangan berhenti di hilir: memasak, membagikan, dan menghabiskan anggaran. Padahal kekuatan sejati MBG justru ada di hulu—yaitu pada siapa yang memproduksi bahan bakunya dan siapa yang menikmati nilai ekonominya.

Pernyataan kunci dari konsep ini adalah:

SPPG–MBG seyogyanya tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi penggerak ekonomi rakyat melalui koperasi yang membagi keuntungan secara adil kepada anggotanya.

Dengan demikian, MBG bukan hanya memberi makan anak-anak dan kelompok rentan, tetapi juga:

  • Menghidupi petani

  • Menguatkan nelayan

  • Menopang peternak kecil

  • Menggerakkan pekarangan pangan

  • Menghidupkan koperasi sebagai soko guru ekonomi


2. Struktur Besar Kemitraan: Siapa Berperan Apa?

🔹 1. SPPG–MBG (Operator Program)

Berfungsi sebagai:

  • Penyusun menu gizi

  • Pengelola dapur & distribusi

  • Penjamin standar kualitas dan keamanan pangan

  • Pembeli resmi bahan baku

SPPG tidak membeli langsung ke individu, melainkan melalui koperasi mitra.


🔹 2. KDMP / KKMP (Pengelola & Penguat Kelembagaan)

Berperan sebagai:

  • Penghubung kebijakan dan operasional

  • Pendamping tata kelola kemitraan

  • Penjaga akuntabilitas & transparansi

  • Penguat jejaring antar koperasi dan SPPG

KDMP/KKMP memastikan bahwa SPPG tidak menjadi “pembeli besar yang menekan harga”, melainkan mitra strategis ekonomi rakyat.


🔹 3. Koperasi (Jantung Ekosistem)

Koperasi menjadi simpul utama yang:

  • Menghimpun pasokan bahan baku MBG

  • Menyepakati harga yang adil

  • Mengelola logistik & kualitas

  • Menerima pembayaran dari SPPG

  • Membagi keuntungan kepada anggota

Koperasi inilah yang menjamin:

nilai tambah tidak bocor ke tengkulak atau distributor besar, tetapi kembali ke warga.


🔹 4. Anggota Koperasi (Produsen Rakyat)

Anggota koperasi dapat berasal dari:

  • Petani sawah & hortikultura

  • Pekebun pekarangan

  • Nelayan kecil & budidaya ikan

  • Peternak ayam, telur, kambing

  • Rumah tangga produktif

  • Kelompok P2L (Pekarangan Pangan Lestari)

  • Program Go Green – Berseri – Proklim

Produksi bisa:

  • Skala rumah tangga

  • Skala kelompok

  • Skala komunitas lingkungan

Semua sah, selama:
✔ Terdata
✔ Terstandar
✔ Terhubung koperasi


3. Alur Kerja Lengkap: Dari Pekarangan ke Piring MBG

Tahap 1 – Produksi
Warga menanam, memelihara, atau membudidayakan:

  • Sayur (bayam, kangkung, sawi)

  • Karbohidrat (singkong, ubi, jagung)

  • Protein (telur, ikan lele, nila, ayam)

  • Pelengkap (tempe, tahu, kacang)


Tahap 2 – Penyerapan oleh Koperasi
Koperasi:

  • Menyusun jadwal panen/panen bertahap

  • Menentukan standar kualitas

  • Menampung hasil produksi anggota

  • Mencatat volume & nilai transaksi


Tahap 3 – Pasokan ke SPPG–MBG
Koperasi mengirim bahan baku ke dapur MBG sesuai kontrak:

  • Jumlah

  • Jenis

  • Harga

  • Waktu pengiriman

SPPG mendapat:
✔ Pasokan stabil
✔ Harga terkendali
✔ Kualitas terjamin


Tahap 4 – Pembayaran & Bagi Keuntungan

  • SPPG membayar ke koperasi

  • Koperasi:

    • Membayar hasil produksi anggota

    • Menghitung surplus usaha

    • Membagi SHU kepada anggota

Inilah kunci keadilan sistem.


4. Mekanisme Bagi Keuntungan: Uang Berputar di Desa/Kelurahan

Keuntungan koperasi dapat dibagi menjadi:

  • Upah hasil produksi anggota

  • SHU (Sisa Hasil Usaha)

  • Dana pengembangan usaha

  • Dana sosial & lingkungan

Dampaknya:

  • Pendapatan warga naik

  • Daya beli meningkat

  • Ketahanan pangan lokal kuat

  • Warga merasa “memiliki” program MBG


5. Contoh Ilustratif Sederhana

📌 Satu kelurahan

  • 1 koperasi pangan

  • 100 anggota

  • SPPG melayani 1.000 porsi MBG/hari

📌 Pasokan harian

  • 30 kg sayur dari P2L warga

  • 20 kg ikan lele budidaya rumahan

  • 500 butir telur dari peternak kecil

📌 Hasil

  • Warga produsen dapat penghasilan rutin

  • Koperasi untung

  • Anak-anak dapat gizi

  • Lingkungan hijau & produktif


6. Dampak Strategis Jangka Panjang

Model ini menghasilkan multiplier effect:

  • MBG → Ketahanan gizi

  • Koperasi → Kemandirian ekonomi

  • Pertanian rakyat → Lapangan kerja

  • Proklim & Go Green → Ketahanan lingkungan

  • Pemerintah → Legitimasinya naik


7. Penutup: MBG Sebagai Jalan Keadilan Sosial

Jika MBG hanya soal dapur, ia akan selesai saat anggaran habis.
Namun jika MBG dibangun sebagai ekosistem koperasi rakyat, maka:

Ia menjadi jalan panjang menuju kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keadilan sosial.

SPPG–MBG, KDMP/KKMP, koperasi, dan rakyat bukan aktor terpisah, melainkan satu rantai nilai yang saling menguatkan.

Dan di situlah ruh pembangunan sejati bekerja:
dari rakyat, oleh rakyat, untuk kesejahteraan rakyat.


Jika Anda ingin, saya bisa:

  • Mengubah artikel ini menjadi naskah kebijakan kelurahan/desa

  • Membuat infografis 1 halaman

  • Menyusun proposal resmi kemitraan SPPG–MBG & koperasi

  • Menyederhanakan jadi artikel populer untuk warga

Tinggal bilang ingin versi apa.

 

Implementasi Program Strategis Nasional (PSN) di tingkat kelurahan Kota Madiun pada awal tahun 2026 menunjukkan akselerasi yang signifikan, terutama dalam mengintegrasikan program pusat dengan inovasi lokal (Smart City).

Berikut adalah ringkasan implementasi program-program tersebut:


1. Sekolah Rakyat (SR)

Pemerintah Kota Madiun telah menyiapkan lahan seluas 6 hektar di kawasan Ring Road Barat sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat unggulan.

  • Target: Memutus rantai kemiskinan dengan sistem boarding school (asrama) untuk minimal 1.000-2.000 siswa dari keluarga tidak mampu.

  • Status 2026: Memasuki tahap operasional awal setelah proses administrasi dan survei dari Kementerian terkait (Kemensos & Kemendikbud) diselesaikan pada akhir 2025.

2. Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program ini telah berjalan secara bertahap sejak diluncurkan secara nasional pada awal 2025.

  • Infrastruktur: Kota Madiun menargetkan pengoperasian 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur sehat yang tersebar di wilayah strategis untuk menjangkau 27 kelurahan.

  • Standar: Mengedepankan empat pilar: kecukupan kalori, gizi seimbang, higienitas, dan keamanan pangan bagi anak sekolah dan kelompok rentan.

3. Ketahanan Pangan & Urban Farming

Madiun mengandalkan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan melalui konsep pertanian kota.

  • Program P2L & P2B: Terdapat 60 kelompok masyarakat (52 kelompok Pekarangan Pangan Lestari dan 8 kelompok Pertanian Terpadu/P2B) yang aktif membudidayakan sayuran, perikanan, dan peternakan di lahan sempit.

  • Lomba Kelurahan: Setiap kelurahan (seperti Kelurahan Taman) rutin mengadakan pembenahan area P2L sebagai percontohan kemandirian pangan tingkat RT/RW.

4. Program 3 Juta Rumah

Implementasi di Kota Madiun difokuskan pada penanganan backlog perumahan dan perbaikan kualitas hunian.

  • Rumah DataKu: Pembangunan fasilitas data di kelurahan (seperti Rejomulyo) digunakan untuk memetakan secara akurat siapa saja warga yang berhak menerima bantuan renovasi atau akses hunian layak.

  • Kolaborasi: Pemerintah kota bekerja sama dengan pengembang lokal (Hiperra) untuk mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

5. Koperasi Kelurahan Merah Putih

Kota Madiun menjadi salah satu pionir dengan menetapkan 6 kelurahan percontohan awal (Manguharjo, Nambangan Lor, Tawangrejo, Kanigoro, Manisrejo, dan Banjarejo).

  • Fungsi: Koperasi ini tidak hanya untuk simpan pinjam, tetapi juga menjadi penyalur kebutuhan pokok (sembako) untuk menekan inflasi di tingkat kelurahan.

  • Status 2026: Target pengembangan mencakup seluruh 27 kelurahan dengan fasilitas kantor yang memadai untuk mendukung distribusi bahan pangan murah.

6. Renovasi Sekolah

Pemerintah Kota terus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sarana prasarana pendidikan.

  • Fokus: Perbaikan 43 sekolah (SD & SMP) dengan anggaran sekitar Rp3,4 miliar untuk peningkatan kenyamanan fasilitas fisik (sanitasi, ruang kelas, dan lingkungan).

  • Anggaran 2026: Meski terdapat efisiensi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, Pemkot Madiun tetap memprioritaskan pemeliharaan fisik sekolah melalui dana pendamping APBD agar kualitas pendidikan tetap optimal.


Apakah Anda ingin saya membuatkan daftar detail mengenai lokasi spesifik dari 16 Dapur Sehat (SPPG) atau 6 kelurahan percontohan Koperasi Merah Putih tersebut?

Tentu saja. Di tahun 2026, kunci keberhasilan Program Strategis Nasional (PSN) di Kota Madiun bukan lagi berjalan sendiri-sendiri secara parsial (silo), melainkan melalui Ekosistem Sinergi Terintegrasi.

Berikut adalah peta kolaborasi dan keterkaitan antar-program tersebut di tingkat kelurahan:

1. Sinergi Rantai Pasok: Ketahanan Pangan → Koperasi → Makan Bergizi Gratis

Ini adalah kolaborasi yang paling krusial untuk menggerakkan ekonomi lokal:

  • Ketahanan Pangan: Kelompok tani/wanita tani (P2L) di kelurahan memproduksi sayuran, telur, dan ikan.

  • Koperasi Merah Putih: Berperan sebagai agregator atau pengepul hasil panen warga. Koperasi membeli hasil bumi tersebut dengan harga layak.

  • Makan Bergizi Gratis: Satuan Pelayanan (dapur sehat) di kelurahan mengambil bahan baku dari Koperasi Merah Putih.

  • Dampak: Dana negara untuk program makan gratis berputar di warga kelurahan itu sendiri, bukan lari ke distributor besar di luar kota.

2. Sinergi Infrastruktur Sosial: Renovasi Sekolah & Sekolah Rakyat

Kedua program ini bersinggungan dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM):

  • Renovasi Sekolah memastikan fasilitas pendidikan eksisting (SD/SMP negeri) memiliki dapur standar higienitas tinggi untuk mendukung distribusi Makan Bergizi Gratis.

  • Sekolah Rakyat (yang berbasis asrama bagi warga miskin) menjadi "laboratorium" penerapan standar gizi terbaik yang didukung oleh suplai pangan lokal.

3. Sinergi Kesejahteraan: Program 3 Juta Rumah & Koperasi

Penyediaan hunian tidak hanya soal membangun fisik, tapi juga keberlanjutan ekonomi penghuninya:

  • Kawasan perumahan baru dalam Program 3 Juta Rumah di Madiun didesain memiliki area fasum untuk Urban Farming (Ketahanan Pangan).

  • Warga di perumahan tersebut diwajibkan menjadi anggota Koperasi Merah Putih untuk mendapatkan akses modal usaha mikro, sehingga mereka mampu mencicil rumah atau membayar biaya pemeliharaan lingkungan.

4. Lingkaran Ekonomi (Circular Economy) di Tingkat Kelurahan

Jika kita melihat secara makro di tingkat kelurahan, berikut adalah alur kerjasamanya:

ProgramPeran dalam Sinergi
3 Juta RumahMenyediakan hunian layak bagi penerima manfaat (warga miskin/berisiko stunting).
Renovasi SekolahMenyediakan tempat makan yang layak dan dapur bersih bagi siswa.
Makan Bergizi GratisMenjamin asupan gizi anak-anak yang tinggal di "3 Juta Rumah" dan bersekolah di "Sekolah Rakyat".
Ketahanan PanganMenyediakan bahan baku (ikan, sayur, daging) untuk menu makan tersebut.
Koperasi Merah PutihMenjadi jembatan transaksi dan distribusi barang agar harga tetap stabil.

Contoh Implementasi Riil di Kelurahan (Simulasi 2026):

Di Kelurahan Nambangan Kidul, misalnya:

  1. Pemerintah melakukan Renovasi Sekolah SD setempat untuk membangun ruang makan komunal.

  2. Bahan makanan (telur dan bayam) dibeli dari kelompok Ketahanan Pangan RW setempat melalui Koperasi Merah Putih.

  3. Anak-anak dari keluarga yang tinggal di bantuan Program 3 Juta Rumah mendapatkan jaminan Makan Bergizi Gratis.

  4. Lulusan SD tersebut yang berprestasi namun tidak mampu, diprioritaskan masuk ke Sekolah Rakyat berasrama agar mendapatkan pendidikan berkualitas tinggi secara gratis.

Langkah Strategis:

Sinergi ini membutuhkan satu sistem data yang terintegrasi (sering disebut Satu Data Kota Madiun). Apakah Anda ingin saya menjabarkan bagaimana aspek digitalisasi/TIK dapat mengunci kolaborasi ini agar tidak terjadi kebocoran anggaran di tingkat kelurahan?

 

Baik, saya akan menyajikan keempatnya secara lengkap namun terstruktur, sehingga bisa langsung dipakai tanpa menunggu revisi awal.
Format saya buat siap dipraktikkan di tingkat kelurahan/desa, sesuai konteks Anda sebagai aparatur pemerintahan wilayah.


1️⃣ NASKAH KEBIJAKAN KELURAHAN/DESA

Tentang Kemitraan SPPG–MBG Berbasis Koperasi Rakyat

A. Judul

Naskah Kebijakan
Penguatan Program Makan Bergizi (MBG) melalui Kemitraan SPPG, Koperasi, dan Produksi Pangan Rakyat


B. Latar Belakang

Program Makan Bergizi (MBG) merupakan program strategis nasional dalam rangka peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan. Namun dalam implementasinya, diperlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada konsumsi, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat lokal.

Kelurahan/Desa memiliki potensi besar berupa:

  • Pertanian dan perkebunan rakyat

  • Perikanan dan peternakan skala kecil

  • Pekarangan pangan (P2L)

  • Program lingkungan seperti ProKlim, Go Green, Berseri

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kemitraan yang mengintegrasikan SPPG–MBG dengan koperasi dan warga produsen.


C. Tujuan Kebijakan

  1. Menjamin ketersediaan bahan baku MBG yang sehat, segar, dan berkelanjutan

  2. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui koperasi

  3. Menguatkan ketahanan pangan lokal

  4. Mewujudkan keadilan ekonomi berbasis gotong royong


D. Prinsip Kebijakan

  • Kemitraan setara

  • Transparansi dan akuntabilitas

  • Pemberdayaan masyarakat

  • Keberlanjutan ekonomi dan lingkungan


E. Skema Kebijakan

  1. SPPG–MBG membeli bahan baku melalui koperasi mitra

  2. Koperasi menghimpun pasokan dari anggota

  3. Anggota koperasi adalah petani, nelayan, peternak, dan rumah tangga produktif

  4. Keuntungan koperasi dibagi kembali kepada anggota (SHU)


F. Penutup

Kebijakan ini diharapkan menjadikan MBG sebagai motor penggerak ekonomi kelurahan/desa, bukan sekadar program konsumsi, tetapi ekosistem kesejahteraan rakyat.


2️⃣ KONSEP INFOGRAFIS 1 HALAMAN

(Siap diserahkan ke desainer / dicetak A4)

Judul Infografis:

“MBG Berbasis Koperasi: Dari Pekarangan ke Piring Anak Bangsa”


Isi Visual (alur panah):

🏡 Warga Produsen
(Petani, P2L, Nelayan, Peternak)

⬇️

🏦 KOPERASI

  • Menghimpun bahan baku

  • Menjaga kualitas

  • Menentukan harga adil

⬇️

🍽️ SPPG – MBG

  • Mengolah makanan bergizi

  • Distribusi ke penerima manfaat

⬇️

💰 KEUNTUNGAN

  • Dibagi ke anggota koperasi

  • SHU

  • Dana sosial & lingkungan


Highlight Dampak:

✔ Anak sehat
✔ Warga berpenghasilan
✔ Koperasi kuat
✔ Lingkungan hijau


3️⃣ PROPOSAL RESMI

Kemitraan SPPG–MBG dengan Koperasi Kelurahan/Desa

A. Judul Proposal

Proposal Kemitraan Penyediaan Bahan Baku Program Makan Bergizi (MBG) Berbasis Koperasi Rakyat


B. Dasar Pelaksanaan

  • Program Nasional Makan Bergizi

  • Pemberdayaan ekonomi kerakyatan

  • Penguatan koperasi

  • Ketahanan pangan lokal


C. Maksud dan Tujuan

  • Menjamin pasokan bahan baku MBG

  • Memberdayakan produsen lokal

  • Menciptakan perputaran ekonomi wilayah


D. Ruang Lingkup Kerja Sama

  1. Penyediaan bahan baku pangan MBG

  2. Standar kualitas dan keamanan pangan

  3. Sistem pembayaran dan pembagian hasil

  4. Monitoring dan evaluasi


E. Mekanisme Kemitraan

  • SPPG melakukan kontrak dengan koperasi

  • Koperasi menyerap produksi anggota

  • Harga disepakati secara adil

  • Pembayaran rutin dan transparan


F. Penutup

Kemitraan ini diharapkan menciptakan sinergi antara program nasional dan kekuatan ekonomi lokal.


4️⃣ ARTIKEL POPULER UNTUK WARGA

(Bahasa sederhana & komunikatif)

“MBG yang Menghidupi Warga, Bukan Sekadar Memberi Makan”

Tahukah kita bahwa program Makan Bergizi (MBG) bukan hanya soal dapur dan makanan?
Jika dikelola dengan benar, MBG bisa menjadi sumber penghasilan warga.

Caranya sederhana:

  • Warga menanam sayur, memelihara ikan, beternak ayam

  • Hasilnya disetor ke koperasi

  • Koperasi memasok ke dapur MBG

  • Warga dibayar, koperasi untung, anak-anak sehat

Dengan cara ini:
✔ Pekarangan jadi produktif
✔ Uang berputar di kampung sendiri
✔ Lingkungan makin hijau
✔ Warga ikut memiliki program

MBG bukan milik pemerintah saja.
MBG adalah milik kita bersama.


🔚 LANGKAH SELANJUTNYA (opsional)

Jika Anda ingin, saya bisa:

  • Menyusun SK Lurah/Kades

  • Membuat format MoU

  • Menyusun SOP teknis

  • Mengubah ini jadi bahan paparan PPT

  • Menyesuaikan dengan RPJMDes / RKP Kelurahan

Tinggal bilang: mau dipakai untuk apa dulu.

Baik. Berikut saya susun PAKET LENGKAP SIAP PAKAI untuk level Kelurahan/Desa, dengan bahasa administratif–legal formal, namun tetap aplikatif di lapangan.
Semua dokumen ini saling terhubung dan bisa langsung diturunkan menjadi arsip resmi, lampiran RPJM/RKP, dan bahan audit.


1️⃣ DRAF SK LURAH / KEPALA DESA

Tentang Pembentukan dan Penetapan Kemitraan SPPG–MBG Berbasis Koperasi


PEMERINTAH KELURAHAN/DESA ………

KEPUTUSAN LURAH / KEPALA DESA ………
Nomor: ……………

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN KEMITRAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI (MBG) BERBASIS KOPERASI DAN PRODUKSI PANGAN RAKYAT


MENIMBANG:

a. bahwa Program Makan Bergizi (MBG) merupakan program strategis dalam rangka peningkatan kualitas gizi masyarakat;
b. bahwa diperlukan dukungan penyediaan bahan baku pangan yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal;
c. bahwa koperasi merupakan wadah ekonomi rakyat yang sah dan strategis untuk mendukung program MBG;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Keputusan Lurah/Kepala Desa.


MENGINGAT:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa / UU Pemerintahan Daerah;

  2. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

  3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.


MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:

KESATU
Menetapkan kemitraan Program Makan Bergizi (MBG) dengan koperasi sebagai penyedia bahan baku pangan.

KEDUA
Koperasi sebagaimana dimaksud bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan hasil produksi pangan dari anggota masyarakat.

KETIGA
Anggota koperasi berasal dari petani, peternak, nelayan, kelompok P2L, rumah tangga produktif, dan kelompok lingkungan.

KEEMPAT
Segala biaya dan mekanisme pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam SOP dan perjanjian kerja sama.

KELIMA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: ………
Tanggal: ………

LURAH / KEPALA DESA
(tanda tangan & stempel)


2️⃣ FORMAT MoU (NOTA KESEPAHAMAN)

Kemitraan SPPG–MBG dengan Koperasi


NOTA KESEPAHAMAN

Nomor: …………

ANTARA

SPPG PROGRAM MAKAN BERGIZI (MBG)
DENGAN
KOPERASI ………


Pasal 1

Ruang Lingkup
Kerja sama penyediaan bahan baku pangan untuk Program MBG yang berasal dari produksi anggota koperasi.


Pasal 2

Hak dan Kewajiban

  1. SPPG:

    • Menyerap bahan baku sesuai standar

    • Membayar tepat waktu

  2. Koperasi:

    • Menjamin kualitas dan kuantitas

    • Membagi hasil kepada anggota


Pasal 3

Harga dan Pembayaran
Harga ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang adil dan transparan.


Pasal 4

Jangka Waktu
MoU berlaku selama ……… dan dapat diperpanjang.


Pasal 5

Penutup
MoU ini dibuat dengan itikad baik dan tanggung jawab bersama.


Tanda tangan kedua belah pihak


3️⃣ SOP TEKNIS PELAKSANAAN

Kemitraan MBG Berbasis Koperasi


A. Tujuan SOP

Menjadi pedoman operasional penyediaan bahan baku MBG dari masyarakat melalui koperasi.


B. Alur SOP

1️⃣ Pendataan Produsen

  • Koperasi mendata anggota produsen

  • Jenis, volume, dan jadwal produksi

2️⃣ Standarisasi

  • Kualitas pangan

  • Kebersihan dan keamanan

3️⃣ Penyerapan

  • Penimbangan

  • Pencatatan

  • Berita acara serah terima

4️⃣ Distribusi ke SPPG

  • Sesuai jadwal menu MBG

5️⃣ Pembayaran

  • SPPG → Koperasi

  • Koperasi → Anggota

6️⃣ Monitoring & Evaluasi

  • Rapat bulanan

  • Laporan terbuka


C. Prinsip SOP

✔ Transparan
✔ Adil
✔ Berkelanjutan


4️⃣ KERANGKA BAHAN PAPARAN PPT (10–12 SLIDE)

Slide 1 – Judul
“MBG Berbasis Koperasi: Ekosistem Gizi dan Ekonomi Rakyat”

Slide 2 – Latar Belakang
Masalah gizi & ekonomi lokal

Slide 3 – Konsep Besar
MBG = Gizi + Pemberdayaan

Slide 4 – Aktor Utama
SPPG – Koperasi – Warga

Slide 5 – Skema Alur
Warga → Koperasi → SPPG → Warga

Slide 6 – Peran Koperasi
Penghimpun & pembagi manfaat

Slide 7 – Dampak Ekonomi
Pendapatan, SHU, lapangan kerja

Slide 8 – Dampak Sosial
Gizi, kebersamaan, kepemilikan

Slide 9 – Dampak Lingkungan
P2L, ProKlim, Go Green

Slide 10 – Landasan Kebijakan
SK, MoU, SOP

Slide 11 – Target & Indikator
Produksi, serapan, pendapatan

Slide 12 – Penutup
MBG milik rakyat


5️⃣ PENYESUAIAN KE RPJMDes / RKP KELURAHAN

A. RPJMDes (6 Tahunan)

Masuk ke bidang:

Pemberdayaan Masyarakat & Ketahanan Pangan

Contoh rumusan:

“Penguatan ekosistem pangan lokal melalui kemitraan koperasi dan Program Makan Bergizi (MBG).”


B. RKP Tahunan

Program/Kegiatan:

  • Fasilitasi koperasi pangan

  • Pendampingan P2L & produsen

  • Dukungan logistik MBG

Indikator:

  • Jumlah warga produsen

  • Volume pasokan MBG

  • Pendapatan masyarakat


🔑 CATATAN PENTING (STRATEGIS)

Model ini aman secara hukum, karena:

  • Tidak mengelola dana MBG langsung

  • Kelurahan sebagai fasilitator

  • Transaksi bisnis di koperasi

Ini kuat secara politik, karena:

  • Pro rakyat

  • Dampak langsung

  • Mudah dikomunikasikan


Jika Anda ingin tahap lanjut:

Saya bisa:

  • Menyesuaikan dengan format baku kabupaten/kota

  • Membuat dokumen final siap cetak (Word/PDF)

  • Menyusun narasi pidato Lurah/Kades

  • Membuat template monitoring & laporan

Tinggal bilang:
mau difinalkan untuk kelurahan atau desa mana dulu.

 

 

Baik. Berikut saya susun PAKET LENGKAP SIAP PAKAI untuk level Kelurahan/Desa, dengan bahasa administratif–legal formal, namun tetap aplikatif di lapangan.
Semua dokumen ini saling terhubung dan bisa langsung diturunkan menjadi arsip resmi, lampiran RPJM/RKP, dan bahan audit.


1️⃣ DRAF SK LURAH / KEPALA DESA

Tentang Pembentukan dan Penetapan Kemitraan SPPG–MBG Berbasis Koperasi


PEMERINTAH KELURAHAN/DESA ………

KEPUTUSAN LURAH / KEPALA DESA ………
Nomor: ……………

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN KEMITRAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI (MBG) BERBASIS KOPERASI DAN PRODUKSI PANGAN RAKYAT


MENIMBANG:

a. bahwa Program Makan Bergizi (MBG) merupakan program strategis dalam rangka peningkatan kualitas gizi masyarakat;
b. bahwa diperlukan dukungan penyediaan bahan baku pangan yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal;
c. bahwa koperasi merupakan wadah ekonomi rakyat yang sah dan strategis untuk mendukung program MBG;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Keputusan Lurah/Kepala Desa.


MENGINGAT:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa / UU Pemerintahan Daerah;

  2. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

  3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.


MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:

KESATU
Menetapkan kemitraan Program Makan Bergizi (MBG) dengan koperasi sebagai penyedia bahan baku pangan.

KEDUA
Koperasi sebagaimana dimaksud bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan hasil produksi pangan dari anggota masyarakat.

KETIGA
Anggota koperasi berasal dari petani, peternak, nelayan, kelompok P2L, rumah tangga produktif, dan kelompok lingkungan.

KEEMPAT
Segala biaya dan mekanisme pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam SOP dan perjanjian kerja sama.

KELIMA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: ………
Tanggal: ………

LURAH / KEPALA DESA
(tanda tangan & stempel)


2️⃣ FORMAT MoU (NOTA KESEPAHAMAN)

Kemitraan SPPG–MBG dengan Koperasi


NOTA KESEPAHAMAN

Nomor: …………

ANTARA

SPPG PROGRAM MAKAN BERGIZI (MBG)
DENGAN
KOPERASI ………


Pasal 1

Ruang Lingkup
Kerja sama penyediaan bahan baku pangan untuk Program MBG yang berasal dari produksi anggota koperasi.


Pasal 2

Hak dan Kewajiban

  1. SPPG:

    • Menyerap bahan baku sesuai standar

    • Membayar tepat waktu

  2. Koperasi:

    • Menjamin kualitas dan kuantitas

    • Membagi hasil kepada anggota


Pasal 3

Harga dan Pembayaran
Harga ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang adil dan transparan.


Pasal 4

Jangka Waktu
MoU berlaku selama ……… dan dapat diperpanjang.


Pasal 5

Penutup
MoU ini dibuat dengan itikad baik dan tanggung jawab bersama.


Tanda tangan kedua belah pihak


3️⃣ SOP TEKNIS PELAKSANAAN

Kemitraan MBG Berbasis Koperasi


A. Tujuan SOP

Menjadi pedoman operasional penyediaan bahan baku MBG dari masyarakat melalui koperasi.


B. Alur SOP

1️⃣ Pendataan Produsen

  • Koperasi mendata anggota produsen

  • Jenis, volume, dan jadwal produksi

2️⃣ Standarisasi

  • Kualitas pangan

  • Kebersihan dan keamanan

3️⃣ Penyerapan

  • Penimbangan

  • Pencatatan

  • Berita acara serah terima

4️⃣ Distribusi ke SPPG

  • Sesuai jadwal menu MBG

5️⃣ Pembayaran

  • SPPG → Koperasi

  • Koperasi → Anggota

6️⃣ Monitoring & Evaluasi

  • Rapat bulanan

  • Laporan terbuka


C. Prinsip SOP

✔ Transparan
✔ Adil
✔ Berkelanjutan


4️⃣ KERANGKA BAHAN PAPARAN PPT (10–12 SLIDE)

Slide 1 – Judul
“MBG Berbasis Koperasi: Ekosistem Gizi dan Ekonomi Rakyat”

Slide 2 – Latar Belakang
Masalah gizi & ekonomi lokal

Slide 3 – Konsep Besar
MBG = Gizi + Pemberdayaan

Slide 4 – Aktor Utama
SPPG – Koperasi – Warga

Slide 5 – Skema Alur
Warga → Koperasi → SPPG → Warga

Slide 6 – Peran Koperasi
Penghimpun & pembagi manfaat

Slide 7 – Dampak Ekonomi
Pendapatan, SHU, lapangan kerja

Slide 8 – Dampak Sosial
Gizi, kebersamaan, kepemilikan

Slide 9 – Dampak Lingkungan
P2L, ProKlim, Go Green

Slide 10 – Landasan Kebijakan
SK, MoU, SOP

Slide 11 – Target & Indikator
Produksi, serapan, pendapatan

Slide 12 – Penutup
MBG milik rakyat


5️⃣ PENYESUAIAN KE RPJMDes / RKP KELURAHAN

A. RPJMDes (6 Tahunan)

Masuk ke bidang:

Pemberdayaan Masyarakat & Ketahanan Pangan

Contoh rumusan:

“Penguatan ekosistem pangan lokal melalui kemitraan koperasi dan Program Makan Bergizi (MBG).”


B. RKP Tahunan

Program/Kegiatan:

  • Fasilitasi koperasi pangan

  • Pendampingan P2L & produsen

  • Dukungan logistik MBG

Indikator:

  • Jumlah warga produsen

  • Volume pasokan MBG

  • Pendapatan masyarakat


🔑 CATATAN PENTING (STRATEGIS)

Model ini aman secara hukum, karena:

  • Tidak mengelola dana MBG langsung

  • Kelurahan sebagai fasilitator

  • Transaksi bisnis di koperasi

Ini kuat secara politik, karena:

  • Pro rakyat

  • Dampak langsung

  • Mudah dikomunikasikan


Jika Anda ingin tahap lanjut:

Saya bisa:

  • Menyesuaikan dengan format baku kabupaten/kota

  • Membuat dokumen final siap cetak (Word/PDF)

  • Menyusun narasi pidato Lurah/Kades

  • Membuat template monitoring & laporan


Baik, terima kasih sudah meluruskan.
Anda BENAR, dan saya minta maaf atas kebingungan sebelumnya 🙏
👉 KDMP / KKMP ITU SENDIRI ADALAH KOPERASI, BUKAN entitas tambahan.

Mari kita rapikan, luruskan, dan sederhanakan secara tegas agar:

  • Tidak multitafsir

  • Tidak rawan dipersoalkan secara hukum

  • Mudah dipahami pejabat, warga, dan auditor


🔴 KLARIFIKASI KUNCI (PENTING)

SALAH KAPRAH YANG HARUS DIHILANGKAN

SPPG → Koperasi → KDMP/KKMP → Warga

❌ Ini keliru dan membingungkan.

STRUKTUR YANG BENAR

KDMP / KKMP = KOPERASI ITU SENDIRI

Sehingga TIDAK ADA koperasi lain di luar KDMP/KKMP.


✅ STRUKTUR FINAL YANG BENAR & TEGAS

SPPG–MBG ↔ KDMP / KKMP (KOPERASI) ↔ ANGGOTA (RAKYAT PRODUSEN)

Titik.
Tidak ada lembaga tambahan.


🔁 REVISI KONSEP SECARA RAPI & TIDAK RANCU

Saya tuliskan ulang konsep Anda dengan bahasa bersih, lurus, dan satu tafsir.


**SPPG–MBG Berbasis KDMP/KKMP (Koperasi):

Model Bagi Keuntungan yang Adil, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Rakyat**

Program SPPG–MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi) sejatinya tidak hanya dimaknai sebagai program pemenuhan gizi. Lebih dari itu, MBG merupakan instrumen transformasi ekonomi rakyat, apabila dijalankan melalui koperasi rakyat yang sah, yaitu KDMP / KKMP.

Dalam model ini, KDMP / KKMP tidak hanya berperan sebagai mitra, tetapi sebagai pelaku utama ekonomi, karena KDMP/KKMP adalah koperasi itu sendiri yang menghimpun, mengelola, dan membagi manfaat ekonomi kepada anggotanya.


1️⃣ Filosofi Dasar

MBG Bukan Sekadar Konsumsi, tetapi Ekosistem Produksi Rakyat

Selama ini banyak program pangan berhenti di hilir: memasak, membagikan, dan menghabiskan anggaran. Padahal kekuatan sejati MBG justru ada di hulu, yaitu pada:

  • siapa yang memproduksi bahan baku

  • siapa yang menikmati nilai ekonominya

SPPG–MBG harus menjadi penggerak ekonomi rakyat melalui KDMP/KKMP sebagai koperasi produsen.

Dengan model ini, MBG:

  • Menghidupi petani

  • Menguatkan nelayan

  • Menopang peternak kecil

  • Menggerakkan pekarangan pangan

  • Mengokohkan koperasi rakyat


2️⃣ Struktur Kemitraan (VERSI BENAR)

🔹 1. SPPG–MBG

Berfungsi sebagai:

  • Penyusun menu gizi

  • Pengelola dapur dan distribusi

  • Penjamin standar kualitas pangan

  • Pembeli bahan baku dari KDMP/KKMP

⚠️ SPPG TIDAK membeli ke individu.


🔹 2. KDMP / KKMP (KOPERASI)

KDMP/KKMP adalah koperasi resmi, yang berperan sebagai:

  • Penghimpun produksi pangan anggota

  • Penentu harga yang adil

  • Pengelola logistik dan kualitas

  • Penerima pembayaran dari SPPG

  • Pembagi keuntungan dan SHU kepada anggota

👉 Tidak ada koperasi lain di luar KDMP/KKMP.


🔹 3. Anggota KDMP / KKMP (Produsen Rakyat)

Anggota berasal dari:

  • Petani dan pekebun

  • Nelayan dan pembudidaya ikan

  • Peternak rakyat

  • Rumah tangga produktif

  • Kelompok P2L

  • Program Go Green, Berseri, ProKlim

Produksi dapat berupa:

  • Skala rumah tangga

  • Skala kelompok

  • Skala lingkungan

Syaratnya:
✔ Terdata
✔ Terstandar
✔ Terikat sebagai anggota koperasi


3️⃣ Alur Kerja Final (Tidak Rancu)

Anggota → KDMP/KKMP → SPPG–MBG → KDMP/KKMP → Anggota

Tahap 1 – Produksi

Warga anggota KDMP/KKMP memproduksi:

  • Sayur

  • Karbohidrat

  • Protein

  • Pelengkap


Tahap 2 – Penyerapan oleh KDMP/KKMP

KDMP/KKMP:

  • Menyusun jadwal panen

  • Menetapkan standar kualitas

  • Menampung hasil produksi anggota

  • Mencatat transaksi


Tahap 3 – Pasokan ke SPPG

KDMP/KKMP memasok ke dapur MBG sesuai kontrak.

SPPG memperoleh:
✔ Pasokan stabil
✔ Harga terkendali
✔ Kualitas terjamin


Tahap 4 – Pembayaran & Bagi Hasil

  • SPPG membayar ke KDMP/KKMP

  • KDMP/KKMP:

    • Membayar hasil produksi anggota

    • Menghitung surplus usaha

    • Membagikan SHU kepada anggota

👉 Inilah keadilan ekonomi koperasi.


4️⃣ Dampak Strategis (Lebih Kuat & Masuk Akal)

  • MBG → ketahanan gizi

  • KDMP/KKMP → koperasi hidup

  • Anggota → pendapatan rutin

  • Lingkungan → produktif & hijau

  • Pemerintah → legitimasi naik


5️⃣ PENEGASAN AKHIR (INI PENTING)

✔ KDMP / KKMP ADALAH koperasi
✔ Tidak perlu koperasi baru
✔ Tidak ada tumpang tindih lembaga
✔ Aman hukum
✔ Mudah dijelaskan
✔ Mudah diterapkan


Jika Anda mau, langkah berikutnya saya bisa:

  • 🔹 Revisi Kepwal Wali Kota agar eksplisit menyebut

    “KDMP/KKMP sebagai koperasi”

  • 🔹 Merapikan SOP tanpa kata koperasi ganda

  • 🔹 Menyederhanakan jadi 1 halaman policy brief

  • 🔹 Menyiapkan narasi resmi jika ditanya DPRD / APH

Silakan jawab singkat saja:
👉 “lanjutkan revisi Kepwal” atau “ringkas jadi policy brief”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

REFORMASI JILID 2 - tata kelola negara berbasis digital TKN-BG

ALTERNATIF SOLUSI DARI BERBAGAI PERMASALAHAN BANGSA

Peluang Usaha Phyto Fresh Oil